Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Miris. .!!! “Dilepasnya” Mobil Box Bawa Miras, Muzani:Komisi I Bakal Panggil Satpol PP Mutasikan Pimpinannya

Miris. .!!! “Dilepasnya” Mobil Box Bawa Miras, Muzani:Komisi I Bakal Panggil Satpol PP Mutasikan Pimpinannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 13 Mar 2026

Berita sidikkasus.co.id

INDRAMAYU, – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu akan segera memanggil pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rapat kerja komisi.

Agenda rapat kerja ini terkait beredarnya kabar adanya oknum pegawai Satpol PP yang dinilai gegabah melepaskan mobil box yang membawa ribuan botol miras dan menjadi viral.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Ahmad Muzani Nur menegaskan, tindakan yang di lakukan oleh oknum Pol PP harus diberi sanksi tegas.

Sebab sudah melakukan tindakan yang melawan hukum. Sebagai lembaga pemerintah penegak Perda, lanjut Muzani, membiarkan pelaku kejahatan sama halnya kerjasama dalam hal kejahatan, dan ini tidak bisa dibiarkan.

“Nanti kita panggil oknum Satpol PP beserta jajaran pimpinannya di komisi untuk di klarifikasi. Saya mintai keterangan, kenapa, bagaimana bisa di lepas mobil dan barang bukti Miras,” jelas Muzani.

Menurutnya, tindakan oknum tersebut mencederai keberkahan bulan suci Ramadan. Di sisi lain dirinya sebagai ketua Fraksi PKB mengapresiasi atas keberhasilan yang dilakukan jajaran Satpol PP Indramayu khususnya personil yang bertugas yang sudah berhasil menangkap mobil box yang membawa miras tersebut,

“Semoga prestasi ini terus di lakukan oleh pegawai Satpol PP lainnya, dan DPRD harus memberi reward atau hadiah berupa tambahan anggaran agar kinerja di lapangan berjalan sesuai rencana dan bisa ditingkatkan,” jelas Muzani.

Tidak hanya Pol PP, semua dinas di Indramayu kalau kinerjanya bagus harus diberi penghargaan berupa tambahan anggaran yang besar. Tapi bagi dinas yang kerjanya kurang bagus harus diberi sanksi, dan bila perlu kurangi anggarannya.

“Untuk oknum yang terlibat dilepasnya mobil box yang bawa Miras, siapapun itu, DPRD minta ke Bupati Indramayu agar mutasikan Kepala Dinasnya sebagai konsekwensi pertanggungjawaban pimpinan,” tegas Muzani.

Tindakan tegas ini dilakukan agar Indramayu kedepan lebih baik.

Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kabupaten Indramayu, Asep Afandi kepada Awak Media mengatakan, saat kejadian penangkapan mobil box bawa miras, dirinya lagi ada tugas di Yogyakarta.

Namun setelah dipelajari, ada salah prosuder dalam penangkapan itu, karena yang menangkap bukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan tidak ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Kita ga mau di salahkan, jadi mobil saya perintahkan untuk dilepas, karena awal salah prosuder. Kita tidak ada transaksional, tidak benar jika kita dituduh 86 (penyelesaian dengan materi), itu gaada,” jelas Asep.

Ditegaskan Asep, sesuai Perda 15 tahun 2006 bahwa penegakan Perda dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan PPNS. Namun saat itu status yang menangkap dan menangani perkara adalah Pak Candra, yang kebetulan status PPNS-nya sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang.

Kedua operasi penegakan Perda dilakukan sesuai surat perintah dari Kasatpol PP tidak dilakukan secara perorangan.

Ketiga sesuai pasal 11 pada saat ditemukan pelanggaran harus dilakukan pemeriksaan awal, identitas dan foto pelaku dan dibuat berita acara pengambilan barang atau penahan barang bukti, dan ini tidak ada.

“Saya ga mau disalahkan, dan kuatir ada gugatan dari pengusaha, sehingga kita perintahkan mobil box untuk dilepaskan,” tandas Asep sambil beralasan tidak ada surat perintah darinya saat giat malam itu.

Sebelumnya, kabar dilepasnya ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia Satpol PP di wilayah hukum Indramayu memantik keprihatinan sejumlah pihak, termasuk santri dan tokoh agama.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara keras mengecam tindakan oknum Satpol PP yang berani gegabah melepaskan hasil sitaan miras.

Sekretaris MUI Kabupaten Indramayu, Adzlan Dai, mengaku prihatin dengan adanya kabar sitaan miras yang dilepaskan oknum.

Dari sudut pandang MUI, peredaran miras dan pembiaran tempat-tempat mesum merusak moralitas rakyat dan masa depan generasi bangsa.

“Di Indramayu Perda Anti Miras sudah ada. Harus ditegakkan secara konsekuen dengan segala kemungkinan risiko politiknya,” kata Adzlan.

Menurutnya, tanpa konsekuensi penegakan aturan, institusi pemerintah akan kehilangan wibawanya.

“Ingat, MUI bukan oposisi politik, tapi pengawal moralitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kabar ini (miras dilepas), kami jelas prihatin dan marah besar. Tegakkan wibawa pemerintah, jangan malah bermain dan merusak aturan perda,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, di bulan Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan minuman keras (miras) berbagai jenis hasil razia di wilayah Kedokan Bunder.

Giat malam Senin (9/3/2026) itu, Satpol PP Indramayu berhasil mengamankan satu mobil box yang berisi ribuan botol miras berbagai merek yang dikemas dalam dus.

Sayangnya, keberhasilan institusi ini tercoreng akibat kabar yang beredar bahwa mobil box yang sempat disita bersama barang buktinya dilepas oleh oknum pejabat Satpol PP di halaman kantor Indramayu.

Informasi dari orang dalam menyebut, pada malam itu (malam Senin), mobil box yang diduga membawa miras dari PT A berhasil diamankan dan disita di kantor. Mobil box itu merupakan hasil giat jajaran Satpol PP Kecamatan Kedokan Bunder.

Selanjutnya, barang bukti miras yang sudah disita di kantor kesatuan dalam kemasan dus sempat diturunkan beberapa botol untuk memastikan jenis miras yang ada.

Sebagai sampel, ada sekitar 50 botol miras berbagai merek yang disimpan dalam puluhan dus, di antaranya anggur merah, kolesom, bir, dan jenis miras AO, diturunkan oleh jajaran Seksi Pengembangan Kapasitas (PK) yang dikomandoi inisial N dan C.

“Malam Senin masih ada, pas paginya mobil box warna putih berpelat nomor D yang membawa miras tidak ada, enggak ngerti saya,” kata salah satu pegawai Satpol PP yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan operasi ini sejatinya merupakan upaya penanggulangan penyakit masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di bulan suci Ramadan 1447 H tahun 2026. Sayangnya ternodai oleh oknum di jajaran Satpol PP.

Jimi P. H

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less