Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kasus Dua Pemandu Lagu Tewas di AR-KTV Kediri: Korban Selamat Klarifikasi, Aktivis Desak Polisi Transparan

Kasus Dua Pemandu Lagu Tewas di AR-KTV Kediri: Korban Selamat Klarifikasi, Aktivis Desak Polisi Transparan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 18 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id

KEDIRI – Kasus tewasnya dua pemandu lagu berinisial IG dan GS usai pesta minuman keras di AR-KTV Cafe Kediri terus menjadi sorotan publik. HM (32), satu dari tiga korban yang sempat kritis namun berhasil selamat, pada Senin malam (15/9/2025) tampil memberikan klarifikasi kepada awak media.

Didampingi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kediri dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPK-NI) Korwil Kediri, HM menilai dugaan overdosis yang disampaikan sebelumnya terasa janggal.

Menurut HM, ada delapan orang yang mengonsumsi enam botol minuman jenis Ice-land yang dicampur greensand malam itu. Namun, hanya tiga orang termasuk dirinya yang drop hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Kalau disebut overdosis, aneh rasanya. Kenapa hanya kami bertiga yang drop? Lima lainnya sehat-sehat saja,” ucap HM.

Ketua LSM GMBI Kediri menegaskan bahwa nyawa manusia tidak bisa dianggap sepele hanya dengan narasi intoksikasi alkohol. Ia mendesak polisi melakukan uji forensik dan toksikologi untuk memastikan penyebab sebenarnya.

Sementara itu, Ketua LPK-NI Korwil Kediri, Mik Sulistyo, menyebut hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan metanol dalam tubuh HM.

“Ini tidak bisa dianggap sepele. Ada unsur kelalaian, bahkan dugaan pidana. Polisi seharusnya segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Termasuk empat laki-laki yang ada saat kejadian harus diperiksa ulang secara transparan, bahkan satu di antaranya disebut berada di Jakarta,” tegas Mik.

Selain itu, para aktivis juga menyoroti tidak dilakukannya otopsi terhadap korban meninggal, padahal langkah itu penting untuk mengungkap kebenaran. Mereka menilai kasus ini berpotensi masuk dalam pasal pidana KUHP, mulai Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian hingga Pasal 204 tentang pemberian barang berbahaya yang mengakibatkan kematian.

HM sendiri berharap agar aparat hukum benar-benar menuntaskan kasus ini. “Saya harap kasus ini diselesaikan seadil-adilnya, supaya tidak ada lagi korban seperti kami,” ujarnya.

Kasus ini bukan sekadar soal kelalaian, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap profesionalitas penegakan hukum. Aparat diminta transparan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif.

minuman keras oplosan bukan hanya melukai tubuh, tapi bisa merenggut nyawa. Publik menunggu langkah tegas aparat agar keadilan tidak hanya jadi slogan.  (yns)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less