Diduga Galian C Tempat Pembuang Limbah Tidak Memenuhi Standart APH Dinas Terkait Harus Cek Lokasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 17 Apr 2026

Berita sidikkasus.co.id
SAMBAS – Lokasi Jalan raya dusun sebenuak Desa lubuk lagak ) Kecamatan Sambas terdapat usaha pertambangan pasir tergolong galian C, aktivitas tersebut saat ini masih berjalan. dari investigasi awak media hari ini turun kelapangan mau konfirmasi terkait pertambangan galian C. Melalui pesan WhatsApp berinisial MZ mengatakan lagi diluar kota.
Dengan sesuai ketentuan pasal 8 ayat 1 keputusan menteri dalam negeri nomor 26 tahun 1994 tentang ijin usaha pertambangan bahan galian golongan C berdasarkan kewenangan adalah pemerintah sebagai otonim daerah.
Sedangkan golongan bahan galian tipe A, B, C. sesuai diatur dengan UU No 11 Tahun 1967 bahan galian golongan seperti pasir, kerikil, tambang tanah, marmer, kaolin dan lain lain.
Langkah ini sebagai upaya hal hal yang tidak diinginkan agar tidak merusak lingkungan dan kehidupan ditengah tengah masyarakat yang berdampak pencemaran yaitu perkebunan , pertanian bahkan buat untuk mandi.
Untuk itu dinas lingkungan hidup harus sikapi dengan serius dan cek lokasi untuk memastikan pengelolaan limbah galian C , apakah standar tepat, dan benar. Kalau bicara ijin dinas terkait atau aph harus dipertanyakan, administrasi persyaratan dalam pengelolaan ijin pertambangan galian C tersebut kalau dugaan ilegal agar cepat ditindak lanjuti,

Oleh. Ag. Suryadi Korlip Kalbar
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar