Mediasi Sengketa Tanah di Gang Hidayah: Lurah Dandangan Pimpin Mediasi Sengketa Jalan, Begini Hasilnya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 26 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id
KEDIRI – Persoalan sengketa tanah di Gang Hidayah (dahulu Jl. Soponyono), RT.1 RW.11 Kelurahan Dandangan, akhirnya masuk ke tahap mediasi. Sengketa ini bermula dari jalan tanah yang berdiri di atas bidang milik Bpk. Edi ahli waris almarhum Mayar Mertoyoso dan berbatasan langsung dengan milik ibu Rustijah, yang masing-masing sudah bersertifikat hak milik (SHM).
Sejak lama, keluarga pemilik tanah telah memperbantukan sebagian lahannya sekitar 1,5 meter untuk dijadikan akses jalan warga. Jalan tersebut dinilai sudah cukup untuk kebutuhan umum, seperti lalu lintas sepeda motor maupun jalur keranda kematian.
Namun, belakangan muncul isu dugaan permintaan pelebaran jalan tambahan. Dugaan ini memicu keberatan dari pihak ahli waris, karena tanah yang sudah SHM kembali diminta untuk di perlebar. Isu tersebut bahkan ditengarai diduga lebih menguntungkan kepentingan pribadi dibanding kebutuhan warga.
Untuk meredam perselisihan, Kelurahan Dandangan menggelar rapat dan mediasi pada Jumat, 26 September 2025 di kantor kelurahan, Jl. Singosari No. 10. Rapat dihadiri perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas Aiptu Prastya, Pak Modin, serta dipimpin langsung Lurah Dandangan, Rudy Winarko, S.E. Dari pihak keluarga, Pak Edi sebagai ahli waris hadir bersama kuasa hukumnya, Roby Harijanto, SH. dan Candra Sahupala, SH., MH.
Hasil Kesepakatan Mediasi :
1. Status jalan: Jalan Hidayah diakui berdiri di atas tanah milik almarhum Mayar Mertoyoso dan Rustijah. Kondisi jalan dibiarkan sebagaimana adanya.
2. Penggunaan jalan: Jalan dipakai bersama oleh warga. Warga berhak melintas tanpa larangan.
3. Komitmen bersama: Kedua belah pihak sepakat tidak saling menuduh atau mengklaim.
4. Sanksi: Jika komitmen dilanggar, maka kesepakatan otomatis tidak berlaku.
Kesepakatan ini disusun secara sadar, tanpa tekanan dari pihak mana pun dan di tangani beberapa elemen masyarakat yang hadir.
Kuasa hukum keluarga, Roby Harijanto, SH., menegaskan bahwa jalur musyawarah dan mediasi tetap menjadi jalan utama untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah di lingkungan masyarakat.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan dan mediasi. Prinsipnya, kepentingan umum bisa berjalan, tapi hak pemilik tanah juga harus dihormati,” ujar Roby usai mediasi.
Pesan pentingnya, konflik tanah atau fasilitas umum sebaiknya diselesaikan lewat jalur musyawarah. Hukum memang penting, tapi harmoni sosial lebih utama.(yns)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar