Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Duuuhhh..!!! Ternyata Ada Dugaan Pungli di SMPN2 Srono – Banyuwangi

Duuuhhh..!!! Ternyata Ada Dugaan Pungli di SMPN2 Srono – Banyuwangi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI , – Adanya dugaan pungli di SMPN2 Srono Kabupaten Banyuwangi Jawa timur. Terkait dugaan adanya Kls 7 ada pembayaran Seragam dan uang gedung kurang lebihnya Rp 2.000.000 , Kls 8 ada pembayaran uang pembangunan ( paping ) Sebesar Rp 700.000 , Kls 9 ada pembayaran gebyar kelulusan Sebesar Rp 600.000 dan pembelian buku TKA Sebesar Rp 80.000.

Hal ini hasil konfirmasi investigasi oleh Tim ke beberapa wali murid SMPN2 Srono di Sekitaran Kecamatan Srono . Pada Hari Rabu , 28 /10/2025 Sekitar Pukul 09.30 Wib
Hingga selesai dan mendapatkan hasil bukti yang tertuang di Surat Pernyataan beberapa wali murid tersebut
BANYUWANGI , 31/10/2025

Selanjutnya Awak Media Sidikkasus.co.id Investigasi Nasional ” Slamet ” Pria Sakti
Mendatangi SMPN2 Srono guna konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya dugaan tarikan pembayaran yang dibebankan terhadap murid- muridnya .
Kepala Sekolah SMPN2 Srono ” Slamet ” mengatakan bahwa untuk tarikan gebyar kelulusan hal itu tidak ada karena kelulusan masih lama dan terkait hal tersebut belum juga dirapatkan berarti dugaan mengenai biaya pembayaran kelulusan tidak ada ” mas ” ” Ucapnya KS ” kepada Media yang telah mengkonfirmasi klarifikasi Pada Hari Jum’at ,30/10/2025 Sekitar Pukul 09.35 Wib

Konfirmasi klarifikasi Media Sidikkasus.co.id ke SMPN2 Srono . Sebelumnya Pimpinan Redaksi ( Pimred ) Sidikkasus.co.id yang telah mengkonfirmasi ” KS ” melalui via Selularnya terkait hal tersebut namun sayangnya Nomor Whaatshaap Pimred diduga telah di Blokir dugaan oleh KS SMPN2 Srono.

Sebagaimana Media selaku fungsi control juga mengedepankan Undang – undang tentang larangan menarik pembayaran di Sekolah tingkat SMPN diantaranya yaitu tentang Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor , 17 Thn 2010 Pasal 181 huruf a , Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor , 8 Thn 2008 , Permendikbud Nomor , 44 Thn 2012 Pasal 9 dan 10 . Dan Undang- undang tentang dugaan pungli .

Jika hal ini di duga benar dan ada bukti pembayaran maka Tim Media Sidikkasus.co.id akan melakukan pelaporan keAparat Penegak Hukum ( APH )
Bersambung…!!!

( Media Sidikkasus.co.id Investigasi Nasional ” Slamet ” Pria Sakti )

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less