Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Penyidik Kejari Taliabu Kembali Menahan YR, Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perusda 1,5 M

Penyidik Kejari Taliabu Kembali Menahan YR, Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Perusda 1,5 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu kembali menetapkan satu orang tersangka YR alias Yakob Rette dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Dana Penyertaan Modal Perusda Taliabu Jaya Mandiri (PT.TJM) tahun 2020.

Tersangka YR diduga menerima aliran dana penyertaan modal senilai Rp.1,5 miliar yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, SH.MH,, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa penetapan YR sebagai tersangka baru oleh tim penyidik berdasarkan alat bukti yang ada.

“Tim Penyidik memanggil dan memeriksa YR berdasarkan alat bukti yang dikantongi. Kemudian tim penyidik menyimpulkan untuk meningkatkan dan menetapkan YR sebagai tersangka,” ujar Yoki. Jum’at, (28/11/2025).

Yoki mengatakan, tersangka YR akan di tahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 November 2015 sampai dengan 17 Desember 2025.

Saudara YR disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang nomor 1 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam kasus ini sebanyak 30 orang sudah diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai ahli,”tegasnya.

Ia menambahkan, alasan subjektif penahanan tersangka YR selama 20 hari kedepan yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan alasan subjektif penahan telah memenuhi ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP.

“Peran YR dalam kasus ini sebagai direktur umum, dalam penggunaan anggaran oleh PT. Taliabu Jaya Mandiri tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan LHP BPK senilai Rp.1,5 miliar,” ungkap Yoki

Sekedar informasi, sebelumnya Kejari Pulau Taliabu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri,

Ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan dari tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Sementara untuk tersangka YR masih ditahan selama 20 hari kedepan. ( Jak )

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less