Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan, 14 di Antaranya Masih Anak-Anak, 4 Masih Buron

Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan, 14 di Antaranya Masih Anak-Anak, 4 Masih Buron

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id

KEDIRI – Polres Kediri secara resmi merilis hasil ungkap kasus terkait aksi kerusuhan yang mengguncang wilayah Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu dini hari (31/8/2025). Dalam peristiwa yang disertai pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan tersebut, sebanyak 123 orang diamankan oleh pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 14 anak di bawah umur, satu perempuan, dan empat orang lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan bahwa seluruh tersangka, baik dewasa maupun anak-anak, akan menjalani penahanan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi tindakan anarkis. Semua tersangka yang terbukti terlibat akan diproses hukum tanpa terkecuali,” tegas Kapolres.

Kerusuhan tersebut diketahui melibatkan sejumlah aksi, mulai dari perusakan kantor pemerintahan dan kantor polisi, penghancuran fasilitas umum seperti traffic light dan rambu jalan, penjarahan di Kantor DPRD Kediri, Pemkab Kediri, serta Samsat Katang. Para pelaku juga melakukan pencurian tiang bendera milik warga, penyerangan terhadap anggota Polri, bahkan menggunakan senjata tajam untuk melakukan pengrusakan.

Hingga Selasa (2/9/2025), Polres Kediri kembali mengamankan 26 orang tambahan yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana. Barang bukti hasil kerusuhan turut diamankan, di antaranya wayang kenang-kenangan Bupati Kediri Mapanji Jayabaya, perangkat komputer, TV, printer, laptop, hingga tiga unit sepeda motor dari berbagai lokasi.

Kapolres Kediri juga mengimbau agar para pelaku maupun kerabatnya segera mengembalikan barang hasil jarahan. Barang-barang tersebut dapat diserahkan langsung ke Polres Kediri di Jalan KB Sudirman Nomor 56, Kecamatan Pare, atau dilaporkan melalui Posko Pengaduan Satreskrim di nomor 0856-9510-1452. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.

“Polres Kediri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusivitas dan mencegah aksi serupa terjadi kembali,” pungkas Kapolres.

Masyarakat diminta untuk bijak, tidak terprovokasi, dan mengedepankan jalur damai dalam menyampaikan aspirasi. Kekerasan hanya membawa kerugian bagi semua pihak. (yns)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less