Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) Bersama Program Studi Peradilan Pidana International Women University dan Desa Mekarsari Gelar Pengabdian kepada Masyarakat Terkait Penyelesaian Sengketa Pertanahan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 23 Agu 2025

Oplus_131072
Berita sidikkasus.co.id
Bandung – Sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), bekerja sama dengan Program Studi Peradilan Pidana International Women University serta Pemerintah Desa Mekarsari, Kabupaten Bandung Barat, menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada hari Rabu, 30 April 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Alun-Alun Kabupaten Bandung Barat Desa Mekarsari ini mengusung tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Pendampingan dan Edukasi Hukum.” Acara dihadiri oleh kurang lebih 40 orang peserta yang terdiri atas perangkat desa, perwakilan RT, perwakilan RW, unsur Karang Taruna, dan masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk pendampingan, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang hukum pertanahan. Materi edukasi dan sosialisasi hukum disampaikan oleh (1) Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli Tua Situmeang, S.H., M.H., (2) Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., (3) Dr. Subagyo Sri Utomo, S.H., M.H., CLI., (4) Dr. Happy Ferovina Wuntu, S.H., M.H., (5) Sutarjo, S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh Diah Pudjiastuti, S.H., M.H. selaku moderator. Para narasumber memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah, prosedur administrasi pertanahan yang sesuai hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang mengedepankan asas keadilan dan transparansi.
Dalam sesi diskusi interaktif, terungkap bahwa sebagian besar masyarakat masih menghadapi kendala serius dalam memahami aspek hukum pertanahan. Beberapa persoalan yang menonjol antara lain:
Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai implikasi dokumen pernyataan kepemilikan objek pertanahan, sehingga seringkali terjadi kesalahpahaman dalam praktik administrasi maupun saat timbul sengketa.
Minimnya pengetahuan terkait tahapan penyelesaian sengketa pertanahan, baik melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan musyawarah, maupun melalui mekanisme hukum formal.
Posisi Kepala Desa yang kerap diminta memberikan keterangan sebagai saksi atas tindakan hukum Ketua RT atau Ketua RW maupun masyarakat dalam menandatangani dokumen kesaksian kepemilikan tanah, yang menimbulkan keraguan mengenai batas kewenangan serta tanggung jawab hukum pejabat desa.
Menanggapi persoalan terakhir tersebut, Kepala Desa Mekarsari, Bapak Krisno Hadi, menyampaikan bahwa posisi Kepala Desa seringkali berada pada situasi dilematis ketika diminta memberikan keterangan sebagai saksi atas tindakan hukum Ketua RT atau Ketua RW maupun Masyarakat dalam menandatangani dokumen kesaksian kepemilikan tanah. Menurut beliau, kondisi ini menimbulkan keraguan mengenai batas kewenangan dan pertanggungjawaban hukum pejabat desa, karena pada dasarnya kewenangan administratif Kepala Desa berbeda dengan kewenangan aparat RT atau RW dalam ranah pembuktian kepemilikan tanah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman hukum yang lebih komprehensif serta pedoman yang jelas agar pejabat desa tidak terjebak dalam persoalan hukum akibat kesalahpahaman dalam praktik administrasi pertanahan.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, tim pengabdian dari Fakultas Hukum UNIKOM memberikan edukasi hukum dan pendampingan praktis yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu:
Pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan kuat di mata hukum, sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan turunannya.
Prosedur administrasi pertanahan yang benar dan legal, termasuk pentingnya pendaftaran tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Alternatif mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta menghindari konflik sosial yang berkepanjangan.
Dalam pemaparannya, Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli Tua Situmeang, S.H., M.H. menegaskan bahwa:
“Kesadaran hukum masyarakat adalah fondasi penting dalam mencegah timbulnya sengketa tanah. Tanpa pemahaman yang memadai tentang legalitas kepemilikan dan prosedur hukum, masyarakat akan rentan menjadi korban praktik tidak bertanggung jawab. Edukasi hukum di tingkat desa seperti ini menjadi langkah strategis untuk membangun perlindungan hukum yang adil dan berkelanjutan.”
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, tetapi juga memperkuat kapasitas aparat desa dalam memberikan arahan hukum kepada warga. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk membangun sinergi antara akademisi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, hasil kegiatan pengabdian ini akan dituangkan dalam bentuk publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi, sehingga memberikan kontribusi tidak hanya bagi masyarakat Desa Mekarsari, tetapi juga bagi pengembangan ilmu hukum di tingkat nasional.
Dengan terselenggaranya program ini, diharapkan masyarakat Desa Mekarsari mampu lebih bijak dalam menyikapi persoalan pertanahan, memahami hak dan kewajibannya, serta menyelesaikan sengketa tanah secara damai dan sesuai hukum. Hal ini sejalan dengan komitmen Fakultas Hukum UNIKOM untuk berperan aktif dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sosial yang berkeadilan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar