Detik-Detik Bus Harapan Jaya Hantam Mobil dan Motor di Simpang Muning Kediri Kota
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026

Berita Sidikkasus.co.id
KEDIRI – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT, minibus Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi AG 1925 BR, serta beberapa sepeda motor terjadi di simpang empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jum’at (23/1/2026) sore sekitar pukul 17.46 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Semeru Kediri – Jalan KH Agus Salim Bandar, tepatnya di perempatan Muning. Insiden ini sempat mengakibatkan arus lalu lintas tersendat karena posisi kendaraan yang terlibat menutup sebagian badan jalan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal di lokasi kejadian, seluruh kendaraan yang terlibat diketahui datang dari arah barat.
“Dari keterangan sementara dan hasil pemeriksaan saksi di lapangan, kendaraan bus diduga menerobos lampu lalu lintas saat kejadian,” ujar AKP Tutud Yudho.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Terkait jumlah kendaraan, data awal tercatat dua unit bus, satu kendaraan roda empat, serta dua sepeda motor. Namun detailnya masih kami dalami,” imbuhnya.
Dalam peristiwa tersebut, tercatat sedikitnya empat orang mengalami luka ringan dan telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi memastikan tidak ada korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
AKP Tutud menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Kami sudah berulang kali mengimbau kepada pengemudi, termasuk perusahaan otobus, agar mematuhi rambu lalu lintas, khususnya lampu merah. Dalam bulan ini saja, Satlantas Polres Kediri Kota sudah melakukan enam kali penindakan terhadap pelanggaran menerobos lampu merah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, apabila kendaraan bus terbukti melakukan pelanggaran serupa hingga dua kali, maka kendaraan tersebut dapat dilakukan penahanan. Sementara itu, pengemudi yang terlibat kecelakaan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan berhati-hati saat berkendara. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Tutud Yudho.
Jurnalis: Mohamad Yunus
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar