Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polsek Kantingan Hilir Respon Cepat Laporan Masyarakat Terkait Kegiatan PETI & Illegal Logging

Polsek Kantingan Hilir Respon Cepat Laporan Masyarakat Terkait Kegiatan PETI & Illegal Logging

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026

Berita sidikkasus.co.id

KATINGAN – Kapolsek Katingan Hilir bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Kel. Kasongan Lama Polsek Katingan Hilir merespon cepat atas laporan masyarakat terkait adanya kegiatan tambang emas ilegal di sungei sala. Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan, Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah. Pada Hari Selasa, Jam. 12.30. Wib. 17 Februari 2026.

Polsek Kantingan mensosialisasikan atau menghimbau Kepada Masyarakat bahwa sanksi pidana terhadap pelaku Peti (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) dan Ilegal Logging (Pembalakan Liar)

Masyarakat harus menyadari bahwa Peti (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) dan Ilegal Logging (Pembalakan Liar) merupakan tindak pidanaย  yang sudah memiliki peraturan perundang-undangan yang tetap dan diatur dalam KUHPidana, Pasal 158 UU RI No.04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 (Sepuluh) Tahun Penjara dan Denda Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), Pasal 82 UU RI No.18 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman Hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara dan Denda Rp.2.500.000.000.000,(Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

Agar masyarakat dapat menyadari dampak dari perbuatan Peti dan Illegal Logging dapat menyebabkan tanah longsor, erosi,ย  pencemaran lingkungan, baik sungai maupun tanah serta berdampak pada kesehatan Masyarakat.

Menyerukan agar para pekerja tambang emas mengusulkan WPR ke pemerintah daerah sehingga mendapatkan payung hukum.

Kapolsek Katingan Hilir Polres Katingan.

Ipda. Harry Meliantara.,S.I.P, M.A.P

Pewarta. Suparman Onong Korwil Kalteng

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less