Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Bupati Taliabu Beri Apresiasi Kepada APH Sudah Tetapkan Tersangka, Salim Ganiru dan La Ode Muslimin, Korupsi Pemotongan DD 2017

Bupati Taliabu Beri Apresiasi Kepada APH Sudah Tetapkan Tersangka, Salim Ganiru dan La Ode Muslimin, Korupsi Pemotongan DD 2017

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | Bupati Pulau Taliabu, Salsabila Widya L. Mus berikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah bekerja keras menyelesaikan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk proses administrasi birokrasi di lingkup pemda pulau taliabu juga sedang berjalan, proses hukum harus berjalan lancar dan pekerjaan birokrasi juga pelayanan masyarakat pulau taliabu harus dipastikan tidak terhambat.

“Semua pihak bekerja sama demi menciptakan Taliabu yang bebas korupsi demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.” Ungkapnya. Kamis 28/8/2025.

Sekda Pulau Taliabu, Maluku Utara, Dr. Salim Ganiru, yang jadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.

Salim yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Taliabu ini ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran DD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Penetapan tersangka sesuai surat Ditreskrimsus Polda Malut bernomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut.

Surat resmi itu menandai bahwa proses penyidikan atas dugaan korupsi yang menyeret keduanya kini memasuki tahap baru.

Selain Salim, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara juga menetapkan Staf Fungsional Administrasi Pembangunan Setda Pemda Taliabu, La Ode Muslimin Napa, sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu. Ia menjelaskan soal penetapan tersangka kasus DD tahun 2027 Pulau Taliabu, Rabu (27/8/2025).

Meski pihak kepolisian belum merinci besaran kerugian negara maupun konstruksi perkara, namun penetapan tersangka ini dianggap sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan di daerah.

Dengan status hukum baru tersebut, Salim dan La Ode Muslimin dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu saat dikonfirmasi salah satu media membenarkan penetapan tambahan tersangka dalam kasus tersebut.

“Benar ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus DD ini,” kata Edy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/8/2025).

Kombes Pol Edy Wahyu menuturkan, sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka guna melengkapi berkas.

Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.

Pada penanganannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ATK alias Agusmawati.

Berkas kasus ini juga tercatat sudah belasan kali bolak-balik antara penyidik dengan JPU di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Alasan mandeknya kasus tersebut, lantaran tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dari supervisi sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka.

Dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per Desa. (**)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less