Sidang Lanjutan Yang Ke 7 Penggugat Menghadirkan Saksi Ahli Dari UGM
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 29 Jan 2026

Berita sidikkasus.co.id
KEDIRI – Sidang gugatan perdata antara pihak penggugat Gunawi Binti Saminah terhadap Tergugat PG Ngadirejo di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, kini memasuki sidang Lanjutan yang ke 7 ( Tujuh ) Kalinya. Pada Rabu, 28 Januari 2026.
Yang mana sidang kali ini pihak penggugat Gunawi Binti Saminah mendatangkan Saksi Ahli Pertanahan dari UGM ( Universitas Gajah Mada ) Prof. Suhariningsih,.S.H,.S.Li untuk di hadirkan dalam sidang lanjutan sebagai saksi ahli.
Sidang di mulai ruangan penuh dengan para hadirin di ruang sidang berjalan dengan tertib baik, aman dan lancar, Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa hukum Penggugat Advokat Mohammad Tofik,.S.H dan rekan rekan menanyakan beberapa pertanyaan kepada Saksi Ahli Prof. Suhariningsih,.S.H,.S.Li , terkait apakah Sertifikat SHGB itu sah dan dibenarkan kepemilikan nya oleh Hukum Pertanahan yang di atur UUD 45.

Saksi Ahli menerangkan bahwa Sertifikat SHGB itu punya hak, akan tetapi bukan pemilik sebenarnya. Kemudian giliran dari Pihak Pengacara tergugat PG Ngadirejo bertanya kepada Saksi Ahli Prof. Suhariningsih, apakah dalam kurun waktu 20 s/d 30 Tahun PG. Ngadirejo yang selama ini merawat dan menggunakan nya.
Saksi Ahli menerangkan bahwa apabila ingin memiliki sepenuhnya, hukum UUD 45 Tersebut menyatakan boleh saja asalkan dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Dalam hal ini Pihak PG. Ngadirejo harus mengajukan permohonan kepada negara.
2. Pihak PG Ngadirejo harus mengganti rugi kepada pihak penggugat Gunawi Binti Saminah sebagai pemilik yang tertera di buku besar Desa LTR C.
Demiki atas penjelasan dari saksi Ahli Prof. Suhariningsih,.S.H,.S.Li . Yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa tergugat PG Ngadirejo wajib memberikan ganti rugi kepada pihak penggugat Saudara Gunawi Binti Saminah sesuai dengan aturan Hukum dalam UUD 45 Tersebut.

Oleh. Moh Solikhin Tj Tim investigasi sidikkasus.co.id Provinsi Jawa Timur
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar