Praktisi Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Cabuli Siswa Oleh Oknum Guru SMK Negeri 1 Halsel
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 13 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id
Halmahera Selatan– Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, menuai kecaman keras dari Praktisi hukum Mudafar Hi Din, angkat bicara dan menegaskan bahwa aparat penegak hukum bersama instansi terkait tidak boleh tinggal diam.
“pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SMK Negeri 1 Halmahera Selatan.
Sistem peradilan pidana anak perlu meletakkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual serta menyediakan saluran hukum yang melibatkan korban,” tegas Mudafar, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, negara berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Setiap anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial,” ujarnya.
Mudafar menilai lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang aman dan memanusiakan manusia, bukan sebaliknya merusak mental dan masa depan anak. Ia juga menyesalkan kasus dugaan pencabulan ini sudah berlangsung sejak 2018 namun baru terungkap pada 2025.
“Kalau kejadian semacam ini sudah berlangsung lama, maka wajib hukumnya negara melalui komponen terkait bertindak menjemput bola tanpa harus menunggu laporan atau pengaduan,” katanya.
Ia mendesak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara segera turun tangan, termasuk memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan, serta memastikan korban mendapat pendampingan.
“Harapan saya, oknum pelaku dalam perkara ini tidak lepas dari proses hukum. Aparat kepolisian bersama dinas terkait harus bekerja serius agar ada kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi anak-anak kita,” pungkasnya.
(Reporter/Kandi).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar