Maraknya Illegal Mining Di Kecamatan Miri Manasa, Ratusan Alat Berat Melakukan Aktivitas Tanpa Tersentuh Hukum, Ada Apa…???
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 15 Mar 2026

Berita sidikkasus.co.id
Gunung Mas – Atas laporan atau informasi dari Masyarakat pada hari Sabtu 28 February 2026. Tim Investigasi Perwakilan Media sidikkasus.co.id Provinsi Kalimantan Tengah yang di pimpin oleh Suparman Onong bersama rekan rekan, terjun ke lapangan menuju Desa Harowu dan Desa Tumbang Napoi Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas.
Info dari Masyarakat bahwa di Desa Harowu dan Desa Tumbang Napoi Kecamatan Miri Manasa ada Ratusan Alat Berat berupa Excavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas yang di duga secara liar tanpa memiliki ijin resmi yang lengkap atau biasa disebut ” PETI” ( Pertambangan Emas Tanpa Izin )
Tim Investigasi Setibanya di lokasi yang jarak tempuhnya kurang lebih 4 Jam dari Ibukota Kecamatan menuju Pangkalan, adapun selanjutnya dari Pangkalan ke Ranggai Limau Tim Investigasi berjalan kaki kurang lebih 3 Jam lamanya baru tiba.
Dilokasi Tersebut Alat Berat sejenis Excavator terlihat menggarap lahan Tanah Adat milik Masyarakat Desa Harowu dan beberapa Desa yang memiliki tanah Adat di Kecamatan Miri Manasa. Bagi Masyarakat awam yang tidak tahu menahu tentang pekerjaan yang di lakukan oleh Orang orang yang tidak bertanggungjawab dengan menggunakan alat berat menggali lahat mereka untuk mencari Emas tanpa ada konfirmasi ke Masyarakat yang merasa sangat dirugikan tentunya sangat berkeberatan lahannya di gali.
Beberapa Warga Desa saat di mintai keterangan tentang adanya Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin dengan menggunakan alat berat menggali Emas, mereka menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh para penambang emas yang menggarap di lahan Tanah Adat sangat sangat merugikan kami selaku pemilik lahan tersebut.
Warga juga menyebutkan bahwa Alat alat berat tersebut bebas berlalu lalang di jalan Provinsi ke Arah Tumbang Miri tidak di hentikan oleh petugas Kepolisian. Padahal hampir setiap Minggu, semestinya alat berat tersebut harus di hentikan dan di tanyakan apa tujuannya mereka membawa alat berat menuju ke Kampung kami.
Atas Dugaan Masyarakat, kemungkinan para Oknum Kepolisian mulai dari Polsek, Polres Gumas maupun Polda Kalimantan Tengah sudah menerima upeti dari para Penambang Illegal Mining tersebut sehingga bebas melakukan aktivitas penambangan emas.
Oleh karena itu Masyarakat tegaskan atau meminta agar Illegal Mining di Hulu Miri ratusan alat berat Excavator yang beroperasi, mohon Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listiyo Sigit Prabowo harus bertindak tegas tangkap mereka. Sebab yang mereka kerjakan bukan belukar atau kebun Orang Tua. Melainkan Tanah Adat Masyarakat yang di garap tanpa kesepakatan dari Kami para Warga setempat.
Perlu dijelaskan bahwa alat berat Excavator yang beroperasi di Desa Desa tersebut sudah berjalan kurang lebih 6 Bulan lamanya tanpa ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum, yang mana dalam hal ini Masyarakat sangat dirugikan tanah Adat mereka di Garap tanpa ada menerima sepeserpun hasilnya.
Sebagaimana dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Reporter. Suparman/Onong/Tim Investigasi Provinsi Kalteng.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar