Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Penyidik Kejari Taliabu Tetapkan 3 Orang Tersangka HAK, FS dan IM, Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT.TJM

Penyidik Kejari Taliabu Tetapkan 3 Orang Tersangka HAK, FS dan IM, Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT.TJM

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Sebesar Rp.1,5 M. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun 2020. Rabu (3/9/2025).

Tiga orang tersangka yang ditetapkan berinisial HAK selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri, FS Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri (mantan Anggota DPRD Pulau Taliabu) dan IM eks Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 (saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pulau Taliabu).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Dr. Nurinardi melalui Kepala Seksi Intelijen Harry Arfhan.

Dikatakan kasus ini bermila pada bulan Mei tahun 2020 dimana PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan didirikan oleh HAK menerima pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1.500.000.000.

“Perusahaan yang dibentuk dan didirikan oleh HAK bukan merupakan Perusahaan Perseroan Daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan pantas mendapat Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu,” tegasnya.

Menururnya, maka dari itu penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan para tersangka ini, lanjutnya, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 1.500.000.000,00 atau atu milyar lima ratus juta rupiah.

Ketiga tersangka, disangkakan dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1)

“Untuk bukti sendiri sesuai keterangan saksi sebanyak 23 orang saksi dan saksi ahli 2 orang. Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Pulau Taliabu,” tutupnya. (Jeck)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less