Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Empat Saksi Benarkan Tanah di Desa Tales Milik Almarhumah Saminah, Ahli Waris Tegaskan Tidak Pernah Mengontrakkan ke PTPN

Empat Saksi Benarkan Tanah di Desa Tales Milik Almarhumah Saminah, Ahli Waris Tegaskan Tidak Pernah Mengontrakkan ke PTPN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025

Berita sidikkasus.co.id

KEDIRI – Hasil Penelusuran Tim Investigasi sidikkasus Provinsi Jawa Timur yang di komandani oleh Saudara Moh Solikhin Tj di lapangan, dalam Proses sengketa tanah di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, kembali mengemuka setelah empat saksi memberikan keterangan yang menguatkan klaim ahli waris atas nama Gunawi, anak dari almarhumah Saminah. Pernyataan ini disampaikan melalui pemeriksaan lapangan yang terdokumentasi dalam rekaman video dan disaksikan langsung oleh pihak terkait.

Saksi pertama, Mualim, yang tinggal di sebelah utara objek tanah di Dusun Selatan RT 002/005, serta saksi kedua, Robitah, warga Dusun Selatan RT 002/001, membenarkan bahwa tanah yang menjadi sengketa merupakan milik almarhumah Saminah. Keduanya mengaku mengenal betul sejarah kepemilikan lahan tersebut dan tidak pernah mengetahui adanya kontrak atau perjanjian penguasaan lahan kepada pihak lain.

Dua saksi lain yang turut memberikan keterangan juga menyampaikan hal serupa. Mereka menegaskan bahwa ahli waris yang sah dari Saminah adalah Gunawi dan bahwa keluarga tersebut tidak pernah menyerahkan, menyewakan, atau mengontrakkan lahan kepada PTPN X, PTPN I, maupun pihak PG Ngadirejo.

Gunawi sendiri, dalam persidangan pada Jumat, 14 November 2025, menyampaikan bahwa keluarganya tidak pernah membuat perjanjian apa pun terkait penguasaan tanah tersebut. Hingga saat ini, pihak perusahaan juga belum dapat menunjukkan dokumen sah yang menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan mereka terhadap tanah yang dimaksud.

Merujuk pada hasil pemeriksaan setempat dan keterangan saksi, fakta lapangan menunjukkan kesesuaian dengan data yang dipegang ahli waris. Tim hukum dari LBH Iro Yudho Wicaksono menyatakan bahwa temuan ini semakin menguatkan posisi kliennya di persidangan.

Masih diperlukan pemeriksaan lanjutan dan pemanggilan saksi tambahan untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi. Proses sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Masyarakat diharapkan tetap menghormati jalannya proses hukum dan tidak terpengaruh isu yang belum tentu benar. Sengketa pertanahan harus diselesaikan melalui jalur resmi agar keadilan dapat dijamin berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.(EditYns)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less