Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polres Kediri Kota Imbau Pelaku Penjarahan Kembalikan Barang Secara Sukarela

Polres Kediri Kota Imbau Pelaku Penjarahan Kembalikan Barang Secara Sukarela

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 1 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id

KEDIRI – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan pada Sabtu (30/8/2025). Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, meminta agar seluruh pelaku segera mengembalikan barang hasil rampasan tanpa menunggu penjemputan langsung.

Menurutnya, identitas sejumlah pelaku sudah dikantongi kepolisian. Namun, sebelum proses penindakan dilakukan, aparat masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan itikad baik.

“Kami berharap masyarakat yang terlibat memiliki kesadaran untuk mengembalikan barang yang bukan haknya. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral demi ketertiban bersama,” ujar Kapolres.

Polisi menegaskan, penjarahan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 tentang penadahan, serta Pasal 55 tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Meski begitu, Kapolres menambahkan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Warga yang masih menyimpan barang hasil penjarahan diminta segera menyerahkannya ke Mapolres Kediri Kota di Jalan KDP Slamet No. 2.

Polres Kediri Kota menekankan bahwa kepatuhan masyarakat untuk mengembalikan barang rampasan akan membantu memulihkan rasa aman, serta menjaga kondusifitas dan ketenteraman Kota Kediri.

Mari bersama-sama menjaga keamanan kota. Jangan sampai tindakan sesaat justru menjerumuskan ke dalam jerat hukum. Kembalikan barang bukan milik kita, karena tanggung jawab moral adalah bagian dari sikap warga negara yang baik. (Myn)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less