Bandar Sabu Koko Erwin Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda NTB, Yang Seret Eks Kapolres Bima Kota
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 20 Feb 2026

Berita sidikkasus.co.id
BIMA KOTA – Polda NTB ( Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ) menetapkan status tersangka terhadap bandar narkoba, Koko Erwin. Dalam kasus suap Kapolres Bima Kota. Sebagaimana diketahui bahwa Nama Koko Erwin muncul dalam kasus narkoba yang menyeret dua pejabat Polres Bima Kota yakni eks Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba AKP Malaungi.
Pada penjelasan sebelumnya, Koko Erwin disebut pemberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota. Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Iya mas (Koko Erwin tersangka),” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam pesan singkatnya. Kepada awak media. Demikian dikutip Antara, Jumat (20/2/2026).
Namun perihal pemeriksaan maupun penahanan terhadap Koko Erwin, dia meminta agar Polda NTB diberikan waktu untuk bekerja maksimal. Saat ini, keberadaan Koko Erwin masih dalam pencarian.
“Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.
Peran Koko Erwin di Pusaran Kasus Narkoba AKBP Didik. Nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.
Asmuni mengatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.
Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kepala Polres Bima Kota pun disebutkan dalam berita cara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Atas nyanyian AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menyandang status tersangka.
Namun, untuk sangkaan pasal yang diterapkan, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi.
2 SPDP Diterima Kejati NTB
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari pihak Kejati NTB melalui Asisten Pidana Umum, Irwan Setiawan Wahyuhafi menyatakan bahwa pihaknya menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada Kamis (19/2).
SPDP tersebut mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin.
Perihal narasi yang menerangkan status dari Koko Erwin dan AKBP Didik dalam masing-masing SPDP, tidak dijelaskan lebih lanjut.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menunjukkan lembaran BAP kliennya yang menampilkan foto bandar narkotika bernama Koko Erwin dalam konferensi pers di Mataram.
Van/ Redaksi sidikkasus.co.id
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar