Sengketa Tanah di Karangrejo Belum Temui Titik Terang, Warga Keluhkan Sikap Pemerintah Desa
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 7 Mar 2026

Berita Sidikkasus.co.id
KEDIRI – Permasalahan sengketa tanah di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan ini kembali mencuat setelah digelar audiensi di Kantor Kecamatan Ngasem pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 08.00 WIB.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Camat Ngasem, perangkat desa, serta sejumlah elemen masyarakat yang turut mengikuti jalannya pertemuan, di antaranya warga bernama Yoyok, perwakilan LSM GAMIS, serta beberapa awak media.
Dalam pertemuan tersebut, Yoyok menyampaikan keluhannya terkait proses administrasi tanah yang menurutnya belum mendapatkan kepastian dari pemerintah desa. Ia mengaku telah berulang kali mengajukan permohonan administrasi, namun hingga saat ini belum memperoleh kejelasan.
Menurut Yoyok, dalam audiensi tersebut Kepala Desa Karangrejo, Juwariyah, belum bersedia menandatangani dokumen yang dimintakan warga berupa surat keterangan pernyataan waris yang menjadi bagian dari proses administrasi tanah yang sedang ia urus.
Ia juga menjelaskan bahwa fotokopi sertipikat tanah yang digunakan sebagai dasar pengurusan administrasi sebelumnya diperoleh dari Kamituwo setempat, Miftahudin.
Sebagai warga Desa Karangrejo, Yoyok berharap pemerintah desa dapat membantu memberikan pelayanan administrasi yang jelas dan transparan. Ia mengaku telah berkali-kali mencoba berkomunikasi untuk mencari solusi, namun hingga saat ini belum menemukan titik temu.
Dalam audiensi tersebut, Camat Ngasem disebut mengembalikan penyelesaian persoalan kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada di tingkat desa.
Yoyok menjelaskan bahwa tanah yang menjadi pokok persoalan sebelumnya memiliki luas sekitar 5.290 meter persegi. Sebagian lahan tersebut telah dijual, sementara sisa lahan yang kini dipersoalkan diperkirakan sekitar 260 ru yang berada di wilayah Dusun Keden.
Ia juga menyebut bahwa pengukuran ulang terhadap tanah tersebut pernah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk unsur kecamatan, kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, serta mantan kepala desa.
Namun hingga kini hasil pengukuran tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan administrasi yang sedang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Karangrejo, Juwariyah, memberikan klarifikasi terkait alasan pihaknya belum dapat menandatangani dokumen yang dimintakan warga.
Menurutnya, pemerintah desa harus berhati-hati dalam menerbitkan dokumen administrasi dan perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran data yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihak desa belum memiliki keyakinan bahwa sertipikat tanah yang dimaksud benar-benar hilang, sehingga diperlukan kehati-hatian sebelum mengeluarkan dokumen resmi.
Juwariyah juga menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun setiap penerbitan dokumen harus berdasarkan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai status kepemilikan tanah maupun sisa lahan, ia menyarankan agar persoalan tersebut dapat dibuktikan melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian.
Permasalahan tanah tersebut berada di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang mencakup beberapa dusun seperti Dusun Gambang, Dusun Dlopo, dan Dusun Keden.
Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi yang baik serta menempuh jalur hukum yang tersedia agar tercapai kejelasan serta keadilan bagi semua pihak.(yns)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar