Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tinggi, Dinas KBP3A Sintang Gelar Workshop

Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tinggi, Dinas KBP3A Sintang Gelar Workshop

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 5 jam yang lalu

 

Berita sidikkasus.co.id

Sintang – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang melaksanakan Workshop Penguatan Perlindungan Hukum dan Layanan Konseling Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kecamatan Sintang pada Rabu, 15 April 2026 di Aula Bappeda Sintang.

Kegiatan dibuka oleh Kartiyus Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan diikuti Camat, lurah dan kepala desa se Kecamatan Sintang. Workshop menghadirkan 2 orang narasumber yakni Andi Yaprizal selaku Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sintang serta Cory Magdalena selaku Psikolog Klinis Ahli Muda RSUD AM. Djoen Sintang.

Makarina Inachulata Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Dinas KBP3A Sintang dalam laporanya menjelaskan bahwa pada tahun 2025, data korban perempuan dan anak korban kekerasan yang melapor ke UPTD PPA berjumlah 60 orang.

“sedangkan untuk tahun 2026 ini hingga April 2026 ini sudah melapor ke UPTD PPA sebanyak 6 orang” beber Makarina Inachulata

“untuk itulah kami merasa perlu melaksanakan workshop ini dengan mengadirkan lurah dan kepala desa di Kecamatan Sintang. tujuan kami adalah meningkatkan pemahaman peserta tentang perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan” terang Makarina Inachulata

“kami berharap kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan mengenai bentuk- bentuk kekerasan serta upaya pencegahannya. Meningkatkan kapasitas dalam layanan konseling dan pendampingan korban. Mendorong sinergi dan peran aktif semua pihak dalam penanganan kasus kekerasan. Mewujudkan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan” terang Makarina Inachulata

“hasil yang kami harapkan juga dari workshop ini adalah meningkatnya pemahaman peserta tentang perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Peserta mampu mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan serta langkah pencegahannya. Meningkatnya kemampuan peserta dalam memberikan respon awal, layanan konseling, dan pendampingan korban. Terjalinnya koordinasi dan sinergi antar pihak dalam penanganan kasus kekerasan. Tersusunnya langkah tindak lanjut di tingkat desa/kelurahan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak” terang Makarina Inachulata

 

Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus.co.id.di.

Kalbar ( A,Rezaly. S)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less