Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Ikatan Wartawan On-line Indonesia (IWO,I) Sambas Stop Kriminalisasi Terhadap Pelaku Jasa Konstruksi

Ikatan Wartawan On-line Indonesia (IWO,I) Sambas Stop Kriminalisasi Terhadap Pelaku Jasa Konstruksi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026

Berita sidikkasus.co.id

SAMBAS – UU jasa konstruksi yang berlaku saat ini, adalah undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi , yang mengartikan UU no 18 tahun 1999. UU ini mengatur tata kelola jasa konstruksi yang lebih komperehensif , mencakup keamanan, keselamatan, kesehatan (k4) , sertifikasi kompetensi kerja. dan keberlanjutan beberapa ketentuannya diubah melalui UU cipta kerja , seperti pada PP no 14 tahun 2021.

Secara hukum kegagalan bangunan tidak ada pidana bagi pelaku bidang jasa konstruksi “mekanisme adalah penyelesaian nya yaitu mekanisme perdata

Dalam undang undang jasa konstruksi ini bertujuan meningkatkan kemampuan usaha termasuk nasional dan menciptakan iklim usaha sehat dan kepastian hukum.

Mengenai jasa konstruksi termasuk penggunaan on-line single submission (OSS) dalam PP no 14 tahun 2021. jasa konstruksi akan bertanggung jawab apa bila kegagalan bangunan dalam waktu tertentu misal nya 5 tahun s/d 10 tahun berdasarkan undang undang jasa konstruksi,

Selain itu juga dalam proses pelaksanaan / pengerjaan sudah rampung dan diawasi dari konsultan, dan dinas terkait, bahwa dalam pengerjaan nya tepat waktu mauk pun konstruksi sudah selesai, tampung, namun beberapa hari kemudian mutu kualitas konstruksi tersebut tidak bagus, sehingga pandang publik ada kesalahan,

Oleh karena itu dinas dan konstruksi akan melihat langsung, kesalahan tersebut, namun beberapa faktor paktor alam misal nya ujan , dataran rendah tidak ada kekuatan penahanan seperti bahu jalan, dan lain lain, namun kegagalan dalam jasa kontruksi akan bertanggung jawab selagi dalam pemeliharaan, apa bila gagal total dalam jasa konstruksi, harus bertanggung jawab sesuai undang undang harus kembali kan kerugian negara, namun tidak bisa dipidana kan, mekanisme nye hanya pidata, kecuali jasa konstruksi tidak bertanggung jawab, maka akan masuk rana pidana,

Oleh. Ag Suryadi Korlip Kalbar

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less