Tersangka Korupsi Anggaran Perusda 1,5 M, Penyidik Kejari Taliabu Hamka ke Rutan Polres Taliabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu berhasil menahan salah satu dari 3 (tiga) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020. Tersangka HAK alias Hamka tersenyum saat Gunakan Rompi Merah Muda.
Tersangka sempat Mangkir dua kali dalam Pemeriksaan. Selanjutnya, tim penyidik Kejati Pulau Taliabu resmi menahan Tersangka Hamka dan langsung ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu.
Hamka ditahan setelah ditetapkan tersangka tertanggal 3 September 2025 lalu, bersama 2 tersangka lainnya.
Adapun kasusnya perihal perkara pidana penyimpanan anggaran penyertaan modal Perusda oleh PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) Tahun Anggaran 2020, Senilai Rp 1,5 Miliar.
Amatan media terlihat, Hamka keluar dari Kantor Kejari Pulau Taliabu dikawal oleh Penyidik Jaksa sekira pukul 17.20 WIT.
Hamka kenakan rompi merah muda nomor 06 dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Polres Pulau Taliabu. dan ditahan selama 20 hari kedepan, bersama dengan rekan tersangkanya yakni FS dan IM alias Irwan Mansur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nurwinardi menjelaskan hari ini Tim Penyidik telah melakukan penahanan tersangka HAK.Tersangka dalam kasus ini berperan sebagai Direktur Utama PT TJM. Tersangka HAK ditahan 20 hari kedepan atas usul dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Tersangka HAK sempat 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan dari tim jaksa penyidik. Saat ditetapkan tersangka, yang bersangkutan berada di Kota Ternate. Kemudian tiba di Bobong Taliabu menggunakan KM Al Sudais
“Tersangka datang ke Taliabu sendiri, hanya ada 2 keluarga yang mendampingi ke kantor Kejari tadi.” Ungkap dalam konferensi pers. Jumat, 12 September 2025.
Kajari Taliabu juga membeberkan hingga saat ini saksi yang diperiksa sudah berjumlah 23 orang. Saksi dengan sampai penetapan kemarin berjumlah 23 orang.
Tersangka yang ditahan HAK alias Hamka, yang menjabat sebagai Mantan Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri. Sebelumnya, (HAK) tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 September 2025, saat penetapan status tersangka dilakukan.
Selain (HAK), dua tersangka lainnya dalam perkara ini adalah (FS) selaku Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri dan (IM) selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, keduanya telah lebih dahulu ditahan pada tanggal 3 September 2025 dan saat ini menjalani proses penahanan di Polres Pulau Taliabu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Bahwa tersangka di sangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.” pungkasnya. (Jak)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar