Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Sidang Lanjutan Bos K-Cunk, Hakim Tekankan Mediasi dan Perdamaian

Sidang Lanjutan Bos K-Cunk, Hakim Tekankan Mediasi dan Perdamaian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id

TULUNGAGUNG – Sidang mediasi lanjutan perkara yang melibatkan Suryono Hadi Pranoto, atau yang sering dikenal sebagai Bos K-Cunk, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (30/9/2025) siang. Agenda persidangan sempat tertunda lantaran salah satu Penggugat yang menjadi pihak terkait tidak hadir.

Kasus ini berawal dari gugatan terkait dugaan keterlibatan dalam tambang ilegal galian C. Namun, pihak Bos K-Cunk membantah tuduhan tersebut. Menurut keterangan salah satu karyawan, Suryono hanya membeli tanah uruk untuk meninggikan showroom serta membantu pembangunan fasilitas umum, termasuk masjid.

“Bos saya cuma beli tanah uruk, harusnya yang digugat ya penambang galian C, bukan beliau. Bahkan sebagian untuk masjid juga,” ujarnya.

Sementara itu, pihak penggugat yang berasal dari Jombang menegaskan bahwa gugatan dilakukan oleh aktivis lembaga yayasan yang bergerak di bidang penelitian lingkungan, bukan LSM.

“Fokus kami adalah kepedulian terhadap lingkungan, khususnya di Tulungagung ini” jelas Helmi Rizal, tim advokasi penggugat.

Majelis hakim menekankan pentingnya menempuh jalur mediasi. Hakim mengingatkan bahwa tujuan utama mediasi bukan untuk mencari kemenangan, melainkan jalan damai. Kuasa hukum diminta tidak memperkeruh suasana, melainkan mendorong perdamaian.

Hakim juga menegaskan pentingnya kehadiran para pihak, baik penggugat maupun tergugat, tidak dalam proses mediasi. Kehadiran prinsipal dianggap esensial agar mediasi berjalan objektif. Selain itu, majelis hakim menekankan aturan ketat dalam pemeriksaan saksi: saksi dilarang saling berhubungan agar keterangan tetap obyektif, serta melarang persidangan disiarkan secara langsung melalui media atau konten kreator.

Sebagai langkah lanjutan, hakim menunjuk Eric Sukanto sebagai mediator. Mediasi dijadwalkan berlangsung hingga 11 November 2025. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan kembali ke jalur persidangan.

Pesan / Himbauan hormati proses hukum, jangan terprovokasi, dan kedepankan semangat musyawarah, mari jadikan kasus ini pembelajaran bahwa penyelesaian damai sering lebih baik dibanding konflik berkepanjangan.(yns)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less