Pemprov Malut Diingatkan Tak Sembrono Menyetujui Ijin Pertambangan, Berkaca Banjir Di 3 Provinsi.
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 1 Des 2025

Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Diingatkan tidak asal mengeluarkan atau menyetujui ijin yang diusulkan dari pemohon di bidang pertambangan tanpa memperhatikan dampak kerusakan Lingkungan (KL), nantinya menyebabkan bencana alam melanda pemukiman dan mengorbankan nyawa warga sekitarnya.
Himbauan dan peringatan ini, disampaikan oleh Sekertari Jendral (Sekjen) DPP LSM GUSUR (Gerakan Usaha Untuk Rakyat). M. Nasir mengatakan aktifitas perusahan di Maluku Utara, terlihat sudah terjadi kerusakan para akibat aktifitas pertambangan.
“Jika kita melihat secara langsung maupun lewat Media sosial dan sistem aplikasi pantauan satelit. Terlihat jelas, kerusakan lingkungan sangat para di beberapa kabupaten kota Maluku Utara,” Kata M. Nasir melalui rilisan berita yang di terima Media ini, selasa (02/12/2025).
Kata M. Nasir, kerusakan tersebut “akibat dari berbagai aktifitas di bidang pertambangan seperti tambang emas, Galian C, dan Nickel serta penabangan kayu. Baik itu, memiliki ijin resmi maupun tidak mengantongi ijin sama sekali alias ilegal,” Ungkapnya.
Menurutnya, kerusakan lingkungan yang akan berdampak kepada keselamatan Masyarakat bukan saja di Maluku Utara. Melainkan, diseluruh Provinsi yang tersebar di Indonesia.
“Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan pusat harus berkaca dengan adanya insiden yang menimpah saudara saudara kita di tiga Provinsi yakni Sumatera Barat, Sumatra Utara dan Aceh.
Harapannya, pemerintah harus memperhatikan dampak lingkungan yang dapat mengancam keselamatan Masyarakat, sehingga tidak sombrono menerbitkan ijin yang di usulkan oleh setiap pemohon di bidang pertambangan,” Harapnya.
(Reporter/Kandi).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar