Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polres Kediri Kota Ungkap Curanmor hingga Kasus Asusila Anak Dibawah Umur

Polres Kediri Kota Ungkap Curanmor hingga Kasus Asusila Anak Dibawah Umur

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 9 Des 2025

Berita Sidikkasus.co.id

Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota memaparkan enam kasus kriminal yang berhasil diungkap sepanjang November 2025. Pemaparan disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 8 Desember 2025, dipimpin Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana.

Dalam pembukanya, AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan rilis yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus bergeser ke siang hari akibat agenda internal. Ia juga berterima kasih kepada jajaran Humas, KBO, Kanit Idum, serta seluruh awak media yang hadir.

“Transparansi penegakan hukum adalah komitmen kami. Karena itu, setiap perkembangan kasus penting selalu kami sampaikan terbuka kepada masyarakat,” ujar AKP Cipto.

Enam perkara yang diungkap terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu pencurian dengan pemberatan (curat), serta dua kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.

1. Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Kasus curat terjadi pada 3 September 2025 di sebuah kantor CV. Korban mendapati ponsel dan laptop hilang dari ruang kerja. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria bermasker, memakai jaket hitam, masuk dengan memanjat pagar.

Penyelidikan mengarah pada mantan karyawan berinisial T, yang ditangkap di rumah kosnya di Kelurahan Mojolangu, Kota Malang. Pelaku diduga memahami situasi internal kantor sehingga mudah mengambil barang.

Kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta, sementara barang bukti berupa tiga ponsel diamankan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

2. Pengungkapan Tiga Kasus Curanmor

Kasus pertama – Polsek Pesantren
Curanmor terjadi pada 30 November 2025 di Jalan Raya Centong, Kelurahan Bawang. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Scoopy, STNK, fotokopi BPKB, kunci T, masker, dan obeng.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Kasus kedua – Pengembangan TKP Kabupaten Kediri
Motor Honda Beat milik jamaah yang sedang salat Jumat di Masjid Roudhatul Sholihin dicuri pada 21 November 2025. Dua tersangka, E dan C, ditangkap pada 1 Desember 2025 di Kota Malang.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman 9 tahun penjara.

Kasus ketiga – Penadahan
Kasus berikutnya terjadi pada 26 November 2025 di halaman samping rumah kawasan Bandar Kidul. Satu tersangka diamankan dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman 4 tahun penjara.

3. Dua Kasus Persetubuhan atau Pencabulan Anak

Kasus pertama – Laporan 10 November 2025
Pelaku berinisial KM memanfaatkan kedekatannya dengan korban, yang sering meminta uang jajan. Perbuatan dilakukan di rumah korban saat orang tua tidak berada di rumah. Orang tua kemudian memergoki pelaku dalam keadaan tanpa busana di kamar anak.

Barang bukti berupa hasil visum, tes psikologi, serta pakaian pelaku dan korban telah diamankan.

KM dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dan Ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua – Laporan 18 November 2025
Kasus terungkap setelah kakak korban menerima informasi soal dugaan tindakan asusila yang dilakukan pelaku berinisial F, diduga terkait persoalan hutang-piutang yang dimanfaatkan pelaku.

Setelah laporan diterima, penyidik memeriksa saksi, memproses visum, dan melakukan gelar perkara. Status ditingkatkan menjadi penyidikan setelah visum diterima pada akhir November 2025. F kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menegaskan bahwa tidak ada surat perdamaian yang dapat menghentikan proses hukum. Seluruh kasus tetap berjalan sesuai prosedur pidana.

“Perkara yang melibatkan anak tidak dapat diselesaikan dengan jalan damai. Ada syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi, dan penyidikan akan terus berlanjut,” tegas AKP Cipto Dwi Leksana.

Hingga kini, satu korban tercatat resmi, meski pendamping korban menyebut adanya indikasi korban lain. Penyidik membuka peluang perkembangan berdasarkan bukti tambahan.

Terkait dugaan bahwa pelaku merupakan seorang pengajar mengaji, penyidik membenarkan bahwa informasi awal mengarah ke sana dan masih dalam pendalaman.

Kasat Reskrim mengajak masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, jika menjadi saksi tindak kriminal dan segera melaporkan kasus yang menyangkut keselamatan anak.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas kepolisian, tapi kewajiban kita bersama,” tutup AKP Cipto.

Pewarta: Yunus
Jurnalis Sidikkasus.co.id Kediri

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less