Polres Halsel Melalui Polsek Bacan Timur Kembali Sita Ratusan Liter MIRAS Di Desa Babang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025

Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL – Resor Polres Halmahera Selatan. Maluku Utara. Melalui sektor Polsek Bacan Timur, kembali menyita ratusan liter Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus di wilayah hukumnya.
Razia yang digelar sektor Polsek Bacan Timur Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 pukul 09.00 wit s/d 11.30 wit.
Diketahui, kegiatan ini di pimpinan langsung oleh Kapolsek Bacan Timur, IPDA MOHAMMAD SYUKRI, S.H. bersama jajarannya, Kasi Pemerintahan kecamatan Bacan Timur, GUNTUR, S.E. serta Staf kecamatan Bacan Timur, Babinsa Desa Sayoang, dan turut serta Staf pemerintahan Desa Babang.
Razia dilaksanakan dalam rangka pencegahan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Hukum Polsek Bacan Timur, Halsel
Barang bukti ditemukan ratusan liter minuman keras (miras) di beberapa titik rumah warga alamat Desa Babang, yang di curigai sekitar 6 rumah. Namun, ditemukan hanya terdapat 3 rumah berikut nama terduga pengedar:
Husnudin Laumane alias Lagura ditemukan 6 jerigen dengan jumlah 150 liter. La Surunia alias Lania ditemukan 6 jerigen dengan jumlah 150 liter. Fat ditemukan 100 (seratus) kantong plastik cap tikus.
Aktifitas ini berkahir pada pukul 11.30 wit, dengan situasi aman dan terkendali.
Sementara, barang bukti dan
terduga pelaku pengedar minuman keras langsung dibawah ke kantor Polsek bacan timur, di dampingi seluruh pihak yang melaksanakan razia untuk dibuatkan pernyataan terhadap pelaku agar tidak kembali melakukan hal tersebut.
Kapolsek Bacan Timur, IPDA MOHAMMAD SYUKRI, S.H. menegaskan pihaknya akan terus melakukan kegiatan ini, dan apabila ditemukan terduga pelaku yang sama akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini secara rutin dengan tujuan terciptanya kamtibmas di lingkungan setempat agar selalu kondusif. Dan jika terduga pelaku yang telah membuat pernyataan tetapi kembali ditemukan menjual minuman keras, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” Tegas Kapolsek.
(Reporter/Kandi).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar