Berita Sidikkasus.co.id
Bangka Barat – Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah telah berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku pengedar, dan bandar narkoba di dua TKP yang berbeda.
Kamis (14/10/2021) Bertempat di Mapolres Bangka Barat, KABAG OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH pimpin pelaksanaan Konferensi pers pengungkapan jaringan Narkotika oleh satuan Reserse Narkoba diwilayah Hukum Polres Bangka Barat.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu sabu sebanyak 17 (tujuh belas) Buah paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat bruto 19,22 gram, 13 (tiga belas) butir pil ekstasi (6 butir berwarna biru, 7 butir berwarna hijau)
-1 unit motor SUZUKI SATRIA FU.
-8 handphone berbagai merek
Kegiatan tersebut KABAG OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K. didampingi oleh Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, menjelaskan kejadian penangkapan kasus tidak penyalahguna narkoba
“Pada hari Senin Tanggal 11 Oktober 2021 Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat Desa Air samak yang melaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah kec.Mentok Kab. Bangka Barat. Selanjutnya team gabungan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah dan anggota lainya melakukan penyelidikan di wilayah Desa Air Samak dan berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jl.Pembuangan sampah air samak Ds, Air samak Kec.Mentok Kab. Bangka Barat. Dan telah mengamankan dua orang pelaku yang bernama RA dan TI, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,68gram, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.” Jelas Kabag Ops
“Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dari informasi Tsk RA, dan melakukan penyelidikan di Gg. Cempaka Kel. Menjelang Kec.Muntok Kab. Bangka Barat, mengamankan pelaku yang bernama SY dan SU dirumah Tsk SY saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,54gram, buah paket plastik klip bening dan 13 (tiga belas) butir pil ekstasi (6 butir berwarna biru ,7 butir berwarna hijau)” Tamba kabag Ops
“Bagi para pengedar narkotika jenis sabu tertentu kita jerat dnegan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kabag Ops. Sumber : Humas Polres Bangka Barat.
Pewarta: Ahmad.
Komentar