Berita-Sidikkasus.co.id
PALAS – Dari operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN)Tim gabungan Satpol PP dan personil Satnarkoba Polres Palas berhasil mengamankan ZH, 32 Thn, Desa Padang matinggi Kec barumun tengah kab. Padang Lawas,MT, 28 Thn, desa Padang matinggi kec barumun tengah kab. Padang Pawas.T S, 30 thn, Desa Laubekeri Kec Kutalimbaru kab. Deli serdang,A P A, 23 Thn, desa Unte Rudang kec Barumun Tengah kab. Padang Lawas.K I S, 34 Thn, lingk III Desa Pasar Binanga Kec. Barumun Tengah kab. Padang Lawas.
Dari hasil penggerebekan tim gabungan Satpol PP dan Satnarkoba Polres Palas menemukan barang bukti di Tkp
6(enam) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 7,63 gram
1(satu) unit Hp android merk OPPO warna hitam,1(satu) unit Hp kecil merk NOKIA warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 185.000,-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan,S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Palas AKP Agus M. Butar Butar. SH
Kepada wartawan Kamis 10/3 2022 Kasat membenarkan dalam giat operasi GKN Tim gabungan Satpol PP dan Satuan Narkoba Polres Palas berhasil mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti 7,63 gram Shabu
“Giat operasi GKN Berdasarkan UU no.2 Tahun 2002 tentang kepolisian Dan UU no 35 thn 2009 tentang narkotika, Surat perintah kapolres Padang Lawas nomor : 142 / III/ RES.4.2/2022 tgl 7 maret 2022 tentang Grebek Kampung Narkoba (GKN)
Kasat juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan
Inisial Z H adalah merupakan Pengedar dan atau pemilik BB 6(enam) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, sedangkan 4 (empat) Orang Lainnya merupakan pengguna dan masing masing Hasil Test Urine Positif mengandung Zat Narkotika Amphetamin dan Methapetamin
Operasi giat Grebek Kampung Narkoba (GKN)
Mendapat apresiasi dan dukungan dari
Kepala desa dan masyarakat desa padang matinggi kec. barumun tengah kabupaten Padang Lawas.demikian dijelaskan kasat. (HS79)
Komentar