Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Dalam rangka meningkatkan kualitas petugas dalam melakukan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana terorisme , Lapas Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jatim berkesempatan mengikuti pelatihan pengelolaan WBP tindak pidana terorisme yang digelar oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) secara virtual, Senin (11/10/2021).
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto didampingi beberapa pejabat struktural dan jajaran mengikuti pelatihan dari Ruang Rapat Utama Sahardjo Lapas Banyuwangi.
Pelatihan ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada petugas Lapas Banyuwangi dalam melakukan pembinaan dan pengelolaan terhadap WBP tindak pidana terorisme, sehingga dapat mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban (kamtib) dan terjadinya radikalisasi menuju kekerasan di Lapas Banyuwangi.
Dalam acara ini, Wahyu berkesempatan memberikan sambutan pembuka. Wahyu menyampaikan apresiasi kepada UNODC atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kegiatan pelatihan ini dapat memberikan kesiap siagaan petugas Lapas terkhusus pada Lapas Banyuwangi apabila dikemudian hari menerima WBP dengan kasus terorisme, mulai dari proses penerimaan hingga proses pembinaan.
“Tentunya pelatihan ini akan membentuk petugas yang responsif jika mendapatkan WBP terorisme dan meningkatkan profesionalisme dari petugas kami dalam segi pengamanan dan pembinaan”
Indah Amaritasari, salah satu narasumber dari UNODC mengungkapkan bahwa proses pembinaan Narapidana Terorisme (napiter) memang sedikit berbeda dengan narapidana kasus lainnya. Menurutnya, terdapat pendekatan-pendekatan khusus agar program pembinaan dapat berjalan dengan baik.
“Namun dari segi pengamanan di Lapas, jangan hanya terfokus pada napiter, tetapi kepada keseluruhan Lapas, yang mana hal tersebut juga akan berkontribusi pada keselamatan napiter” imbuh Indah.
Sebaran radikalisasi dari napiter, lanjut Indah, sangat mungkin terjadi di Lapas, maka dari itu ia menekankan agar Lapas dapat melakukan pembinaan secara intensif, sehingga para WBP dapat memiliki rutinitas dan menutup ruang bagi napiter untuk menyebarkan paham radikalisme.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Intelijen Ditjen Pemasyarakatan M. Dwi Sarwono memaparkan empat elemen dasar pemasyarakatan yang harus diketahui oleh petugas pemasyarakatan, yang terdiri dari registrasi, perawatan, pembinaan dan pengamanan.
Ia menyebutkan program pembinaan juga dapat memicu terjadinya gangguan kamtib, “jadi kita harus memastikan program pembinaan yang dilakukan sudah tidak menimbulkan potensi gangguan kamtib dengan tidak melakukan tindakan diskriminatif” tambahnya.
Sementara itu, Konsultan Nasional UNODC Solehuddin menjelaskan bahwa cara penanganan dan perlakukan dari petugas terhadap napiter lebih penting daripada pemberian materi. “Karena banyak dari mereka (napiter) yang sadar berasal dari faktor profesionalisme petugas dalam melakukan pembinaan” terangnya.
Pelatihan ini direncanakan akan berlanjut pada tanggal 20 Oktober mendatang, dengan materi yang lebih mendalam. Perlu diketahui, pada saat ini Lapas Banyuwangi nihil WBP kasus terorisme, karena 1 napiter di Lapas Banyuwangi sudah dinyatakan bebas secara murni pada bulan Januari lalu. (Humas Lapas Banyuwangi)
Editor: Redaksi Media Sidikkasus
Komentar