Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KPK Diminta Masyarakat, Tangkap ASGIANTO, ST Bupati Kabupaten PALI

KPK Diminta Masyarakat, Tangkap ASGIANTO, ST Bupati Kabupaten PALI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 21 jam yang lalu

Berita Sidikkasus.co.id

PALI – ASGIANTO, ST Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan pernyataannya tangung jawab terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Interen dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024.

Akan tetapi pernyataan tangung jawab tersebut di atas tidak menjawab apa-apa yang telah direkomendasikan BPK RI baik yang bersifat Korupsi dan Kolusi atau pun yang Nepotisme, sepertinya dibiarkan begitu saja walaupun mengetahui realisasi APBD tidak tepat sasaran mencapai ratusan miliar rupiah dan terkesan tidak mendukung Pemberantasan Korupsi, oleh sebab itu masyarakat PALI sungguh berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya menangkap ASGIANTO, ST Bupati PALI untuk dipriksa dalam perkara terindikasi Korupsi atas pembiaran rekomendasi BPK RI di bawa ini:

Sesuai BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTEREN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANG;

TERDAPAT:

1. Klasifikasi Penganggaran Barang dan Jasa Belanja Modal, dan Belanja Hiba pada Sembilan SKPD tidak tepat, mengakibatkan realisasi L R A Pemerintah Kabupaten PALI tidak menggambarkan keadaan sebenarnya Sebesar Rp108.698.003.123,00;

2. Realisasi Belanja Kegiatan Pelatihan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak sesuai kondisi sebenarnya, mengakibatkan kelebihan pembayaran Sebesar Rp964.603.123,00 pelaku telah jadi Narapidana;

3. Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tidak sesuai ketentuan yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, Rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Sebesar Rp8.872.789.401,38;

4. Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK Kabupaten PALI tidak sesuai ketentuan, yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, Rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, terdapat Pemahalan harga dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak Sebesar Rp1.484.492.071,00;

5. Perencanaan, Pemilihan Penyedia, dan Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI tidak sesuai ketentuan, yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, Rincian HPS terindikasi diketahui Penyedia, terdapat Pemahalan Harga dan Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.766.694.201,22.

BERDASARKAN KELEMAHAN dan KETIDAKPATUHAN tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati PALI, antara lain agar memerintahkan:

1. Sekretaris Daerah Selaku Ketua TAPD untuk mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA/DP PA SKPD.

2. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memproses kelebihan pembayaran Sebesar Rp964.603.123,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah. Yang ini pelakunya bertangungjawab secara hukum telah bersetatus narapidana.

3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah:

a) Pekerjaan Belanja Modal Sebesar Rp8.872.798.401,38, dan

b) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK Kabupaten PALI Sebesar Rp1.484.429.071,00.

4. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memproses kelebihan pembayaran Sebesar Rp2.766.694.201,22 dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Penulis MULYADI KR.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less