SPDP Tidak diberikan atau Terlambat, Penyidikan Cacat Formil dan Tidak Sah Ini Kata Para Sarjana Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 13 Sep 2025

Oplus_131072
Berita sidikkasus.co.id
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Wajib dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor dan Terlapor selambat-lambatnya 7 hari Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Ini Kata Para Sarjana Hukum :
1. Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane. S.H., M.H. (Ahli Pidana FH Unikom ) pada pokoknya menyatakan : “Bahwa dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus diberikan kepada pihak Terkait dalam hal ini (pelapor, terlapor dan kejaksaan) merupakan kewajiban dari Penyidik apabila tidak diberikan maka penyidikan TIDAK SAH; Bahwa apabila SPDP tidak diberikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari maka PENETAPAN TERSANGKA dan PENYIDIKANNYA TIDAK SAH” (Sumber: Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN.Llg halaman 51)
2. Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Widjanarko, S.H., M.H. : “Akibat hukum dari tidak diberikannya SPDP dalam jangka waktu 7hari adalah penyidikan dan due process of law cacat hukum formil dan mengakibatkan penetapan Tersangka TIDAK SAH” (Sumber : Sidang Praperadilan SPDP Polres Tangerang Berjalan Panas, Ahli Pidana Penetapan Tersangka Tidak Sah Bila Proses Penyidikan Langgar Hukum Acara Pidana, era.id 23 Desember 2021)
3. Ahli Pidana Dr. Apriyanto Nusa, S.H., M.H. Menyatakan : “Dengan tidak diberikannya SPDP kepada Terlapor, karena SPDP merupakan rangkaian proses dan prosedur dari mulai penyelidikan sampai penetapan tersangka. Di sisi lain SPDP merupakan hak asasi Terlapor sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, maka penetapan Tersangka tersebut cacat formil sehingga bisa dinyatakan Tidak Sah penetapan Tersangkanya“ (Sumber : SPDP Tidak diberikan, Ahli Pidana : Penetapan Tersangka dibatalkan, tinelo.id 02 Oktober 2024)
4. Asmadi Syam, Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada pokoknya menyatakan: “Pengiriman SPDP merupakan kewajiban Penyidik yang harus dilaksanakan segera sesuai Ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Jika ini tidak dilakukan tentunya berdampak pada penyidikan TIDAK SAH” (Sumber : Dampak Yuridis SPDP melebihi 7 hari, Hukumonline, 11 Februari 2022);
5. Trias Saputra & Jatarda Mauli Hutagalung menyatakan pada pokoknya : “Pelaksanaan SPDP yang tidak dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP maupun Putusan MK no 130/PUU-XIII/2015 melanggar Putusan MK juga melanggar doktrin Prinsip due process of law, oleh karenanya spdp yang melanggar tersebut merupakan pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan, atas hal itu dapat dilakukan upaya hukum praperadilan, lebih lanjut menyatakan SPDP merupakan rangkaian atau bagian proses yang masih dalam tahap penyidikan oleh karenanya bila terjadi penetapan tersangka yang tidak didahului penyampaim SPDP kepada para pihak (penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor) menurut Penulis merupakan suatu Tindakan Cacat prosedur/caxat formil dalam menerapkan hukum” (Sumber : Pentingnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bagi Para Pihak Demi Terciptanya Due Process Of Law, IBLAM Law Review Vol. 2 No.02 2022 hal 1 -16).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar