Kasus Dugaan Pengancaman di Wilayah Polsek Gumukmas Masih Belum ada titik Terang. Pihak Kepolisian Sudah Berupaya keras dalam hal ini
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 7 Apr 2026

Berita sidikkasus.co.id
Jember. – Kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis sabit di wilayah Gumukmas kian memanas. Perkara yang dilaporkan oleh Mariono ke Polsek Gumukmas ini belum juga menemukan titik terang, meski telah berulang kali difasilitasi mediasi
Peristiwa tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Berawal dari robohnya pohon pisang milik terlapor, Tosan, yang menimpa atap rumah pelapor, konflik justru berkembang menjadi persoalan serius. Istri pelapor, Manisi, yang menyampaikan kejadian tersebut kepada pemilik pohon, tidak menyangka akan berujung pada situasi yang menegangkan.
Tosan bersama dua rekannya, Paeng dan Eko, datang ke lokasi dengan maksud memotong pohon. Namun, permintaan pelapor agar pekerjaan dilakukan keesokan hari justru memicu emosi.
Situasi memuncak ketika terlapor diduga mendatangi pelapor di teras rumah sambil membawa sabit dan melontarkan ancaman secara langsung. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar emosi sesaat, melainkan bentuk intimidasi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah desa gagal total setelah pihak terlapor tidak hadir. Jalur hukum pun ditempuh, dan laporan resmi dilayangkan ke Polsek Gumukmas.
Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso, SH melalui Kanit Reskrim AIPTU Margono Tatang Nurcahyo menegaskan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan, termasuk memberikan ruang mediasi sebagai bagian problem solving. Namun sampai saat ini kedua pihak belum mencapai kesepakatan,” tegasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, mediasi yang dilakukan lebih dari satu kali tidak mampu meredam konflik. Bahkan, dalam forum tersebut muncul negosiasi ganti rugi yang cukup mencolok, dari Rp25 juta hingga turun menjadi Rp15 juta.
Namun, pihak kepolisian menegaskan posisi mereka tetap netral dan tidak terlibat dalam pembahasan nominal tersebut.
“Itu murni pembicaraan antar pihak, bukan bagian dari proses yang difasilitasi kepolisian,” lanjutnya.
Kondisi ini memunculkan sorotan publik. Di satu sisi, upaya mediasi telah ditempuh, namun di sisi lain, substansi perkara pidana justru berpotensi bergeser ke arah negosiasi materiil.
Hingga kini, perkara masih dalam proses penanganan Polsek Gumukmas. Dengan adanya unsur ancaman menggunakan senjata tajam, publik mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak berlarut-larut, demi menjamin kepastian hukum serta rasa aman di tengah masyarakat.
Dari pihak Polsek Gumukmas Menjelaskan melalui Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Margono Tatang Nurcahyo, menerangkan.
Sehubungan dengan berita di Medsos Radar Indo, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 tentang Kasus pohon pisang kena atap rumah di Jember, berbau pemerasan mantan Kanit Reskrim diduga terlibat.
Berkaitan dengan kejadian tersebut yang telah dilaporkan ke Polsek Gumukmas oleh Pelapor MARIONO yaitu dugaan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa sabit sesuai dengan Pasal 448 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi berawal dari kejadian pohon pisang milik terlapor TOSAN roboh mengenai atap rumah Pelapor, kemudian istri Pelapor (MANISI) menyampaikan kepada Pemilik Pohon Pisang (TOSAN) kalau Pohon Pisangnya telah roboh menimpa atap rumahnya. Selanjutnya Pemilik Pohon Pisang bersama 2 orang (PAENG & EKO) datang ke rumah Pelapor untuk memotong Pohon Pisang yang roboh, sesampainya di rumah Pelapor kemudian Terlapor di tegur oleh Pemilik rumah / Pelapor yang menyampaikan agar memotong Pohon Pisang tersebut besok pagi saja.
Namun terlapor justru tidak menerima dan mendatangi Pelapor di teras rumah Pelapor dan melakukan pengancaman dengan menggunakan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa sabit.
Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Desa Gumukmas untuk dilakukan musyawarah bersama 3 pilar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun pihak terlapor tidak datang. Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumukmas dengan Laporan dugaan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah dilakukan Penyelidikan ternyata kejadian berawal robohnya pohon pisang yang mengakibatkan kerusakan atap rumah tersebut, sehingga terjadi pengancaman seperti tsb diatas. Kemudian Pihak Polsek mengundang kedua belah Pihak untuk dilakukan mediasi secara Musyawarah untuk menyelesaikan kasus tersebut di ruang Reskrim Polsek Gumukmas namun tidak ada titik temu dan seminggu kemudian di lakukan mediasi kembali, dimana sewaktu pelaksanaan mediasi anggota Polsek tidak ada yang mengikuti pembicaraan selama proses mediasi tersebut. Didalam mediasi tersebut tetap tidak ada kesepakatan. Sewaktu pelaksanaan
Mediasi, atas permintaan pihak Pelapor kepada pihak terlapor terjadi negosiasi dana ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000,- hingga turun menjadi Rp. 15.000.000,- . dan turun lagi 5.000.000, sebagai ganti rugi kerusakan sebagian rumah milik pelapor,demikian Polsek Gumukmas tidak pernah dan tidak mengetahui adanya pembicaraan berkaitan dengan dana ganti rugi tersebut. Sehingga perkara tersebut sampai saat ini masih dalam proses penanganan Polsek Gumukmas.
Reporter. Bas
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar