Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KPK Diminta Periksa Bupati Kabupaten PALI dan Tangkap Tim TAPD

KPK Diminta Periksa Bupati Kabupaten PALI dan Tangkap Tim TAPD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025

Berita Sidikkasusu.co.id

PALI – Indonesia – Provinsi Sumatera Selatan, KPK diminta Masyarakat Kabupaten PALI Periksa ASGIANTO. S.T dan IWAN TUAJI. S.H Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terpilih periode 2024-2029 dan Tangkap Tim TAPD Kabupaten PALI yang di duga telah terjadi Konsfirasi atau bersekongkol antara BUPATI dan Tim TAPD untuk melakukan kejahatan di depan terkait dengan menggunakan APBD secara ugal-ugalan tidak taat pada aturan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Episiensi Anggaran dan Melakukan Perubahan Anggaran Kendaraan Dinas Roda Empat Tanpa Persetujuan DPRD.

Di antara yang lainnya, ASGIANTO. S.T dan IWAN TUAJI. S.H membiarkan Tim TAPD ugal-ugalan Merubah Anggaran Belanja Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten PALI tanpa persetujuan DPRD atas Anggaran Kendaraan Dinas Roda Empat Sebesar Rp.2 Miliar Tahun Anggaran 2025 yang telah di sahkan dan di setujui pada Tahun Anggaran 2024 oleh BUPATI dan DPRD Kabupaten PALI sebelumnya.

Namun demikian Pada Tahun Anggaran 2025 Anggaran Kendaraan Dinas Roda Empat tersebut dirubah dari semula Rp.2 Miliar ditambah Rp.10 Miliar menjadi Sebesar Rp.12 Miliar, perubahan Anggaran Kendaraan Dinas Roda Empat Tahun Anggaran 2025 Tanpa persetujuan DPRD yang sedang berlangsung saat ini.

Besaran Anggaran Kendaraan Dinas Roda Empat 12 Miliar Rupiah tersebut termasuk Pengadaan 2 yunit Kendaraan Dinas Roda Empat Land Crucer dengan harga ± Sebesar Rp.5 Miliar, Land Cruser Kendaraan Dinas Roda Empat untuk ASGIANTO. S.T dan IWAN TUAJI. S.H Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Tidak cukup dengan hal tersebut di atas terjadi pula dengan Penundaan Pelantikan PPPK yang Lulus Test 2024 di Kabupaten PALI sebanyak ± 2000 Orang penundaan oleh ASGIANTO. S.T dan IWAN TUAJI. S.H Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan perlu di ketahui bahwa untuk Gaji PPPK tersebut di atas telah di Anggarkan dalam Anggaran Tahun 2025 dan telah di sahkan dan di setujui oleh BUPATI Kabupaten Pali bersama dengan DPRD Kabupaten Pali sebelumnya pada Tahun 2024 untuk dilantik pada bulan 6-2025.

Walau demikian adanya ASGIANTO. S.T Bupati Kabupaten PALI Engan melantiknya untuk menunda 4 bulan kedepan sampai dengan bulan 10-2025 rencana pelantikan PPPK tersebut di atas. Dengan adanya penundaan dimaksud di curigai karena Setiap Penundaan Pasti Ada Kejahatan.

Hal tersebut di atas berdasarkan Data dan Sumber dapat di percaya yang kami lindungi.

Oleh karena itu KPK di harapkan turun ke Daerah terkhususnya ke-Kabupaten PALI karena Bupati Kabupaten PALI dicurigai tidak menolak adanya perbuatan Tim TAPDnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI dan meletigimasi perbuatan curang.

Penulis MULYADI KR.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less