Kades Korupsi Tanpa Di Copot Dan Proses Hukum, Warga Dihimbau Pilih Bupati Halsel Anti Korupsi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025

Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL; Banyaknya pengaduan Masyarakat soal ketidak pastian atas laporan kejahatan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Diduga kuat pembiaraan terus dilakukan oleh oknum-oknum pejabat tinggi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan penelusuran Media ini, ditemukan data dan berbagai sumber informasi serta pengaduan dari warga soal kasus kejahatan tindak pidana korupsi terutamanya Dana Desa di berbagai pelosok pedesaan di Halmahera Selatan, terus meningkat. Bahkan Masyarakat berbodong-bondong turun ke jalan mendesak pencopotan dan proses hukum para pelaku.
Namun, desakan itu tak di gublis oleh Bupati Halsel sebagai penguasa daerah, lebih memilih diam tanpa memberikan sanksi tegas.
Padahal, Bupati Halsel mempunyai kewenangan penuh untuk menyerahkan hasil audit Inspektorat ke Polisi dan Jaksa agar memproses hukum para pelaku korupsi yang kian marak saat ini.
Salah satunya, kasus dugaan kuat korupsi DD dan ADD tahap ll Desa Kubung. Meski sudah dicairkan oleh Kades Kubung, Masbaul H. Muhammad, sejak bulan Agustus dan September tahun 2025 lalu.
Namun, anggaran ini tidak dilaksanakan penyaluran oleh Kades kubung, ke warga sebanyak 30 orang penerima BLT. Termasuk Insentif Paud, Posyandu, Badan sarah, TPQ, Biang Desa, Petugas Kebersihan, Linmas, LPM dan anggaran pemuda sebesar Rp.96 juta lebih untuk biaya pengadaan sound sistem.
Anggaran DD dan ADD tahap ll ratusan juta ini, diduga kuat di korupsi Kades Kubung, Masbaul H. Muhammad, melakukan perbuatan yang kedua kalinya sejak tahun 2024, menutupi temuan usai pencairan tahap ll 2025.
Sehingga anggaran tahap ll di tahun ini, tidak dilaksanakan aktifitas pembangunan Desa maupun hak-hak Warga berupa BLT dan Insetifa tidak disalurkan.
Hal ini di benarkan oleh Ketua BPD Kubung, Maja mengatakan dirinya telah menyurat secara resmi kepada Camat Bacan Selatan, dan komisi l DPRD Halsel, sejak bulan September 2025 lalu.
“Iya itu benar, apa yang dikeluhkan saya punya Warga belum Terima BLT, Insetif, dan utang pinjaman mesjid. Tambahnya
“Saya selaku ketua BPD Kubung, sudah menyurat kepada Kades Kubung, pihak kecamatan dan gelar herring bersama komisi l DPRD,”Ungakap Maja kepada Media ini.
Bukan saja kasus desa kubung, melainkan hasil audit dana desa di Halmahera Selatan, atas temuan sebanyak 178 kepala desa telah dinyatakan hasil audit Inspektorat hilang oleh pemerintah daerah saat ini.
Menanggapi hal ini, sekjen DPP LSM GUSUR M. Nasir menjelaskan bahwa kepala desa yang terindikasi korupsi.
“Itu hasil audit dari Inspektorat jika ada temuan maka yang jelas kewenangan Bupati mau menyerahkan atau tidak ke pihak polisi dan Jaksa untuk dilanjutkan ke proses hukum. Tambahnya
“Setingkat diberikan sangsi pencopotan atau tidak kepada oknum Kades, semua kewenangan Bupati nya.
Jika Bupati mau memanfaatkan waktu dan ruang untuk pintu masuk politiknya di tahun mendatang, maka yakin dan percaya Bupati tidak akan berani memberikan sangsi tegas terhadap pegawai maupun pejabat yang melakukan pelanggaran kode etik,” Jelas Nasir
Nasir menyarankan Masyarakat harus cerdas memilih kepala daerah. “Kedepan, Masyarakat harus cerdas memilih Bupati yang secara aktif berkomitmen dan menjalankan program pemberantasan korupsi di daerahnya,” Cetusnya.
(Reporter/Kandi).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar