Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Kerusuhan, Termasuk Pelajar Penyebar Provokasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id
KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota hingga hari ini telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 46 orang dilakukan penahanan sementara 5 orang tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolresta Kediri pada Selasa (23/9/2025) menjelang petang, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana.
Dalam keterangannya, AKP Cipto menyebutkan dari total tersangka, 32 orang merupakan dewasa dan 19 lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Dari keseluruhan perkara, 16 berkas kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II), sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pelajar berinisial F (19) yang diduga berperan menyebarkan ajakan provokatif melalui akun media sosial. “Saat kerusuhan terjadi, ditemukan akun yang memposting seruan melalui Instagram Story dan Facebook untuk mengajak pelajar ikut aksi di wilayah Kediri,” jelas AKP Cipto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, akun dan flyer provokasi tersebut telah dibuat sejak 2024. Pada momentum akhir Agustus lalu, F kembali menyebarkannya untuk mengajak dan memprovokasi masyarakat hingga menimbulkan kerusuhan.
Tersangka F dijerat Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE), dengan ancaman hukuman penjara karena menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan generasi muda, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Informasi yang tidak benar bukan hanya menyesatkan, tetapi juga bisa menjerat pelakunya dalam persoalan hukum.(myn)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar