Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Eks Bupati Taliabu AM Diduga Terlibat dalam Sejumlah kasus Korupsi di PU-PR, Lagi-lagi Ino dijadikan Tersangka

Eks Bupati Taliabu AM Diduga Terlibat dalam Sejumlah kasus Korupsi di PU-PR, Lagi-lagi Ino dijadikan Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE | Eks Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dan Eks Kepala Dinas PU-PR, Supridno (Ino) Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan Gratifikasi proyek dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun APBD 2022-2023.

Tim Penyidik Kejaksaan tinggi Maluku Utara resmi menetapkan 2 Orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu bersumber dari APBD Tahun 2023, sesuai nilai kontrak Rp 17.521.000.000,00 Miliar.

Perkara kegiatan Pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 Miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat ini menetapkan baru 2 Orang sebagai tersangka yang berinisial (S) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan MR selaku pelaksana kegiatan proyek, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK).

Oleh karena itu, atas dasar keseriusan kita dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Apalagi hari ini, kita juga telah memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Sehingga tidak ada lagi yang berkembang di public bahwa kita tidak main-main dalam penanganan perkara tersebut.” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa, Eks Kepala Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu, Supridno (Ino) terdakwa kasus korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 akhirnya divonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK-RI sebesar Rp3.635.001.177. ( Jak )

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less