Dugaan adanya dana pemeliharaan pos anggaran fiktif di Desa Sumberketempa, Kecamatan Kalisat, Jember
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025

Berita,Sidikkasus.co.id
Jember, – Anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang lalu kembali ada nya penemuan dugaan adanya penyimpangan anggaran di Kabupaten Jember. Kali ini, sejumlah pihak menyoroti keberadaan beberapa pos anggaran yang diduga fiktif pada tahun 2024 di Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya program dan kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran desa, namun di lapangan tidak ada kegiatan atau kurqng jelas mana yang yang dikatakan yang di pelihara ataupun di lakukan pemeliharaan yang memakan dana anggaran tersebut. Bahkan, beberapa pihak menduga adanya dana yang sengaja tidak digunakan/fiktif, yang sengaja digelontorkan untuk menambah anggaran yang dialokasikan oleh Kepala Desa Ertin Budi Rahayu.
Estimasi tahun 2024 sebesar Rp 1.323.395.000
Tahapan penyaluran
Level 1.Rp 628.969.000
Level 2.Rp 694.426.000
Diduga ada anggaran yang salah sasaran/fiktif, seperti pemeliharaan jalan/gang perumahan, dan pemeliharaan saluran irigasi tersier sederhana yang kami soroti dengan beberapa hasil informasi publik.
Ringkasan beberapa item pemeliharaan yang diduga tidak tersalurkan di desa sumberkotempa dengan total nilai Rp 61.321.570,-
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan fisik maupun non-fisik sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, saat dihubungi untuk konfirmasi, Kepala Desa sengaja menghindar dari pertemuan dengan beliau,
Hingga saat ini, Pemerintah Desa Sumber Ketempa dan Kecamatan Kalisat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, para pengamat kebijakan publik mendesak aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Apabila terbukti benar, dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola dana desa.
(BAS)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar