Sidang Lanjutan Tergugat PTPN X -1 Penggugat Menghadirkan 2 Saksi Lagi : Indro & Rubita
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025

Berita sidikkasus.co.id
KEDIRI – Sidang lanjutan menghadirkan saksi-saksi fakta persidangan Advokad Muhammad Taufiq S.H dari Lembaga Bantuan Hukum Iro Yudho Wicaksono Mengajukan beberapa pertanyaan kepada ke 2 Saksi Dengan Lancar tanpa ada kendala begitu juga Dari Pihak pengacara Negara dari PTPN X-1 Mengajukan pertanyaan juga terhadap kedua Saksi yaitu Saudara Indro dan Saudari.Rubita. Keduanya berasal dari Desa Tales, yang mana kediaman nya berada di sebelah Utara Tanah Lapangan PG Ngadirejo,
Di persidangan tersebut Kedua saksi yang di hadirkan di persidangan tidak ada kendala berjalan Lancar juga Tertib. Dimana Sidang di mulai pada pukul, 10.17. wib Rabu, 26 November 2025.
Dari awak media Tim Investigasi Provinsi Jawa Timur Moh. Solikhin Tj Mewawancarai salah 1 Anggota pejabat BPN Yang Mewakili Hadir di PN. Kabupaten Kediri, mempertanyakan dasar hukum bukti apa yang di miliki oleh Pihak PTPN X-1.
Jawaban dari Petugas BPN menyatakan bahwa PTPN X-1 Dasarnya sertifikat SHGB.

Ketgam. Awak media ketika mewawancarai salah satu petugas BPN Kediri
Pihak BPN Dalam hal ini boleh boleh saja menyatakan demikian akan tetapi semua itu kembali kepada Hakim yang menyidangkan, keputusan apa yang akan di ambil nanti nya di akhir/ Pinal sidang penentuan. Demikian Sementara Jawaban dari Pihak BPN.
Moh. Solikhin Tj. Tim Investigasi Provinsi Jawa Timur.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar