Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Diduga Kuat Kades Kubung Korupsi BLT Dan Insentif 2025 Ratusan Juta, Kajari Dan Bupati Halsel Membisu

Diduga Kuat Kades Kubung Korupsi BLT Dan Insentif 2025 Ratusan Juta, Kajari Dan Bupati Halsel Membisu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Diduga kuat kepala desa (Kades) Kubung Kecamatan Bacan Selatan. Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Inisial MHM melakukan kejahatan tindak pidana korupsi anggaran bantuan langsung tunai (BLT) dan insentif yang bersumber dari dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) mencapai ratusan juta rupiah.

Pasalnya, DD yang sudah dicairkan tahap ll sejak bulan Agustus dan ADD bulan September 2025. Namun, Kades Kubung tak kunjung menyalurkan BLT kepada 30 orang keluarga penerima manfaat (KPM), dan Insentif ke seluruh Kader Desa.

“Iya total DDS Desa Kubung di tahap ll sebesar Rp570.000.000 (lima ratus tujuh puluh juta) sekian. Sampai saat ini sebanyak 30 orang KPM dan seluruh Kader Desa belum diberikan BLT dan Insentif,”Ungkap Warga dan BPD Desa Kubung saat ditanya Wartawan, sabtu (29/11/2025).

Menurut Warga dan BPD Kubung, anggaran ratusan juta ini, “khusus untuk kader yang belum menerima haknya berapa insentif Paud, Posyandu, Badan sarah, TPQ, Biang Desa, Petugas Kebersihan, Linmas, LPM dan anggaran pemuda sebesar Rp.96 juta lebih untuk biaya pengadaan sound sistem.

Bahkan anggaran Mesjid Al’Ikhlas yang di pinjam kades Kubung, sebesar Rp.70 juta, dia (Kades) belum ganti dari tahun 2024 sampai akhir 2025 ini,”terangnya

Selain itu, ketahanan pangan nasional yang mendukung pencapaian swasembada jagung, tidak dilaksanakan oleh Kades Kubung.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

“Program nasionan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto soal penanaman jagung serentak belum juga di laksanakan,” Tandasnya.

Anehnya, kasus kejahatan korupsi ratusan juta ini, tak ada langkah tegas dari Kajari Halsel yang baru Tommy Busnarma, S.S., S.H., M.H., menjabat pada tanggal 3 November 2025. Dan Bupati Halsel, Hasan Ali Bass Kasuba.

Meski sebelumnya, di beritakan Wakil ketua BPD Kubung, Baim membenarkan hal tersebut.

“Iya benar apa yang di spaikan warga soal BLT dan Insentif bel di salurkan oleh Kades Kubung,” Cetusnya.

Begitu juga, Ketua BPD Kubung Ny. Maja mengaku telah menyurat kepada pihak Kecamatan, dan komisi l DPRD Halsel.

“Iya itu benar apa yang dikeluhkan saya punya Warga belum Terima BLT, Insetif, dan utang pinjaman mesjid. Tambahnya.

“Saya selaku ketua BPD Kubung, sudah menyurat kepada Kades, pihak kecamatan dan gelar herring terbuka dengan DPRD tetapi sampai saat ini Warga belum diberikan hak-haknya,”Ucapnya

Kades Kubung Kec. Bacan Selatan, Masbaul H. Muhammad, memblokir nomor kontak awak Media hingga berita kedua ini diturunkan belum ada tanggapan dari bersangkutan.

(Reporter/Kandi).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less