Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Buronan Interpol Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Senilai Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Alias PA Ditangkap di Kamboja

Buronan Interpol Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Senilai Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Alias PA Ditangkap di Kamboja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025

Berita sidikkasus.co.id

Kamboja | Dewi Astutik alias PA (43), buronan Interpol dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun, berhasil ditangkap di Kamboja. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Interpol, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI AD.

Berdasarkan foto yang bagikan oleh BNN pada Selasa (2/12/2025), Dewi terlihat mengenakan kaus putih dan celana panjang biru dongker saat diamankan di dalam sebuah mobil. Ia ditangkap ketika sedang menuju sebuah hotel di kawasan Sihanoukville.

Informasi mengenai pergerakan Dewi sebelumnya diterima oleh tim gabungan BNN, BAIS, dan Kepolisian Nasional Kamboja. Menindaklanjuti laporan tersebut, mereka langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan yang ditumpangi Dewi. Saat diamankan, kedua tangannya langsung diborgol

Setelah penangkapan, Dewi dibawa ke Phnom Penh untuk menjalani proses administrasi sebelum dipulangkan ke Indonesia guna pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan narkotika internasional yang melibatkan dirinya. (Red)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less