Diduga Kejati Malut Abaikan Putusan PN Kasus Ekspres 15 Miliar, Presiden RI Diminta Desak Kejagung Dan KPK Tuntaskan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 1 Okt 2025

Oplus_131072
Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL/MALUT – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Diduga kuat mengabaikan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang di menangkan pemohon atas dugaan kasus korupsi kapal Halsel Express, menelan anggaran belasa miliar rupiah.
Pasalnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Halsel Ekspres yang di bebankan dari APBD tahun 2006, menelan anggaran berkisar Rp.15,17 miliar.
Diketahui, dugaan melibatkan mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba dan mantan kepala BPKAD Halsel, Amiludin A. Kt sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Malut nomor:01/S.2/Fd.1/08/2007 pada tanggal 01 Agustus 2007 lalu.
Anehnya, usai ditetapkan kedua terduga sebagai tersangka melakukan tindakan pidana korupsi. Namun, kasus ini kembali dihentikan penyidikan oleh kejati Malut dengan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3 nomor:122/S.2/Fd.1/06/2009/ yang di keluarkan sejak tanggal 04/06/2009
Sementara, kasus ini melalui praperadilan di PN Ternate, Majelis Hakim menyatakan bahwa SP3 oleh kejati Malut nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 itu tidak sah, sehingga melanjutkan penyedikan
Putusan PN Ternate membatalkan SP3 dan melanjutkan penyidikan itu berdasarkan surat Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN Ternate yang di putuskan pada tanggak 25 Juni 2012 lalu.
Dalam putusan PN Ternate memerintahkan untuk melanjutkan kasus ini diproses hukum kepada kedua tersangka mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba dan Amiludin, A. Kt.
Parahnya, usai putusan PN Ternate, di duga tidak dilakukan tindaklanjuti oleh pihak kejati Malut yang menangani kasus tersebut. Sehingga kedua tersangka masih berkeliaran secara bebas menghirup udara segara diluar sampai saat ini. (01/10/2025).
Selain mendapat desakan dari berbagai Aktifis, Lembaga Masyarakat, Akademisi, Praktisi Hukum, Dan sejumlah anggota DPRD Maluku Utara untuk segera menuntaskan kasus ini.
Kini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GUSUR M. Nasir meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, agar mendesak kejaksaan Agung dan KPK RI segera mengambil ahli penangan kasus ini untuk memproses hukum kedua terduga pelaku.
” Presiden Bapak Prabowo harus turun tangan lantaran kasus ini sudah jelas putusan pengadilan Negeri Ternate untuk melanjutkan proses hukum terduga yang diduga korupsi pengadaan kapal Halsel Ekspres.
Pihak kejati Maluku Utara, yang menangani perkara ini dinilai masuk angin sehingga tidak menindaklanjuti putusan pengadilan.
Untuk itu, atas nama lembaga LSM GUSUR kami meminta kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, agar mendesak kejaksan Agung dan KPK segera mengambil ahli kasus ini untuk di proses hukum,” PInta M. Nasir
M. Nasir menuturkan bahwa, Presiden RI ke delapan RI itu tegas punya niat versi bersih memberantas korupsi, bahkan meminta penegak hukum supaya mengejar hingga ke angkasa para pelaku tindak pidana korupsi.
“Bapak Prabowo harus turun tangan untuk mendesak Kejakgung dan KPK, bagaimanapun reputasi Bapak Prabowo dalam pemberantasan korupsi dipertaruhkan,” tegas M. Nasir kepad Media ini melalui pesan chat whatsAPP.
Menurutnya, intervensi Presiden RI Bapak Prabowo dalam hal memberantas korupsi harus dilakukan. Hal ini semata-mata untuk menjaga kehormatan institusi penegak hukum termasuk kejati Malut yang beberapa tahun terakhir memiliki nilai jeblok, dan banyak pemberitaan. Kasus kasus korupsi di Maluku Utara yang di suarakan berbagai Lembaga Masyarakat dan Praktisi Hukum.
“Jangan sampai kepercayaan publik yang rendah kepada Presiden gegara ulah penegakan hukum oleh pihak kejati Malut. Nantinya berimbas kepercayaan publik kepada bapa Prabowo yang memiliki niat besar memberantas korupsi,” tutupnya.
(Reporter/Kandi).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar