Oknum Anggota DPRD Kab Sambas Diduga Dana Hibah untuk Pembuatan Pagar Masjid diselewengkan alias belum selesai fiktif..!! Dimanakah Mata Hukum Sambas ..??
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025

Oplus_131072
Berita sidikkasus.co.id
SAMBAS – Atas temuan BPK terkait dana hibah tahun 2023 diperuntukkan untuk pasilitas pembuatan pagar Masjid Hidayatul muttaqin yang berlokasi di jalan Moh sohor desa pemangkat kota kabupaten sambas provinsi kalimantan barat. masyarakat peduli pembagunan dan keagamaan Kalbar Muhamad Sabri meminta aparat penegak hukum segera lakukan sprindik dalam (pengawasan) atau audit periksa oknum anggota DPRD Sambas berinisial MHZ, yang belum lama ini virall disosmed.
Bahkan terkait hal ini ada temuan BPK (badan pemeriksa keuangan kalimatan barat,) Bantuan dana hibah tahun 2023 melalui salah satu oknum anggota DPRD kab sambas, berinisial ( Mzf) dalam hal ini melalui aspirasi nya mengelola dana hibah dan tanggung jawab penuh pengelolaan nya, nanti akan diberikan masjid hidayatul muttaqin alamat jembatan sinam 15 kecamatan pemangkat kabuten sambas kalbar.
Mantan ketua Panitia H. Azwar angkat bicara dan membeberkan terkait bantuan dana hibah tahun 2023 di peruntukan pembangunan pasilitas pagar masjid hidayatul muttaqin hingga kini tahun 2025 tidak terselesaikan.
Bahkan ujar H, azwar mengatakan bahwa tahun 2023 s/d 2025 ini tidak pernah ada mendapatkan surat atau surat pertangung jawaban (SPJ) dari pihak oknum anggota DPRD sambas berinisial mzf atau yang mengerjakan nya? Bantuan dana hibah tahun 2023 sebesar Rp 150,000,000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Adapun dalam juknis nya membangun pagar masjid hidayatul muttaqin, pintu teralis besi dan Stainless,
DiTempat berbeda Muhamad Sabri masyarakat peduli kalbar mengatakan pembangunan dan keagamaan provinsi kalbar dasangat disayangkan yang dilakukan oknum anggota DPRD sambas telah mencoreng Parlemen merusak citra integritas dan partai yang diusung nya , oleh karena itu badan kehormatan dewan jangan diam saja khusus sambas dan aparat penegak hukum periksa oknum nya, sudah jelas pembagunan nya tidak rampung diduga ada penyelewengan dana hibah dan fiktip, Bersambung….
Oleh. Ag Suryadi Korlip Kalbar
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar