Polres Kediri Kota Bongkar Kasus Pemalsuan Miras hingga Pengeroyokan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025

Berita Sidikkasus.co.id
KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota kembali mencatatkan capaian penting dengan mengungkap sejumlah perkara kriminal. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mapolres Kediri Kota, Jumat (29/8/2025). Kasus yang berhasil diungkap antara lain pemalsuan minuman keras (miras) dan tindak pidana pengeroyokan.
Waka Polres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pemalsuan miras dan juga aksi pengeroyokan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa kasus miras palsu ini melibatkan pelaku yang memproduksi berbagai merek miras impor ilegal untuk diedarkan di wilayah Kediri.
“Miras ini diproduksi tanpa standar dan izin resmi, sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami imbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran miras palsu,” tegasnya.
Selain itu, Satreskrim juga mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Senin (18/8/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 10 orang dan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka, termasuk dua anak yang berhadapan dengan hukum.
“Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Cipto.
Terkait peristiwa meninggalnya seorang pengunjung di AR Kafe Kecamatan Banyakan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa korban mengalami intoksikasi alkohol atau kelebihan kadar konsumsi minuman keras.
“Dari keterangan saksi, dokter spesialis penyakit dalam RS Muhammadiyah, serta Balai POM Kediri, diketahui bahwa korban meninggal akibat kerusakan organ tubuh karena konsumsi alkohol berlebihan,” tambahnya.
Kasus-kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam mengonsumsi minuman keras dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pidana.(myn)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar