Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Arena Judi Sabung Ayam Milik ” ANJAR ” Di Desa Alas Malang Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum

Arena Judi Sabung Ayam Milik ” ANJAR ” Di Desa Alas Malang Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Di Desa Alas Malang tepatnya di Dusun Garit Kecamatan Singojuruh salah satu Desa yang terletak di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Yang mana di Desa tersebut ada suatu kegiatan perbuatan melanggar hukum. Kenapa dibilang melanggar hukum..??? Ya karena kegiatan tersebut adalah pekerjaan melakukan Aktivitas Judi sabung ayam dan Jenis Judi lainnya.

Pemilik Arena atau Kalangan Judi Sabung Ayam yang di sertai dengan Jenis Judi lainnya seperti Permainan Dadu, Bola adil dan lain lain adalah Warga Masyarakat Desa setempat bernama ” ANJAR WIBISONO ”

Aktivitas Judi Sabung Ayam tersebut hampir setiap hari, hanya terkadang juga tidak sampai setiap hari. Contohnya apa bila tidak ada pengunjung yang mau bermain Judi Sabung Ayam maka arena/galangan tersebut tutup alias tidak beraktivitas, akan tetapi keesokan harinya buka kembali.

Arena/Kalangan Judi Sabung Ayam Milik ANJAR Sudah terkenal bertahun-tahun lamanya, kata Warga Masyarakat yang tidak mau di sebutkan nama nya dalam pemberitaan ini menjelaskan kepada Awak media sidikkasus.co.id

Terbukti dengan berjejer nya kendaraan roda dua milik para pemain Judi Sabung Ayam mau pun jenis Judi lainnya tampak terparkir rapi di halaman tempat khusus yang sudah di sediakan oleh Tuan Rumah.

Hebatnya lagi, pantauan Awak media sidikkasus.co.id Arena/Kalangan Judi sabung Ayam Milik ANJAR ini bisa di bilang ” SAKTI ” Atau Kebal Hukum. Sebab sudah berkali kali di tutup atau di gerebek oleh Pihak Kepolisian akan tetapi masih bisa buka kembali seperti biasa. Bahkan Pemiliknya tidak pernah tersentuh hukum.

Oleh karena itu aktivitas perbuatan yang jelas jelas melanggar hukum yaitu Judi Sabung Ayam dan jenis Judi lainnya seperti yang tertuang dalam hukum negara Kitab Undang-undang Hukum Pidana….orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

Oleh pihak Kepolisian yang berwenang segera lakukan tindakan tegas untuk menangkap para pelaku pemain Judi Sabung Ayam beserta Pemiliknya untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan jangan tebang pilih siapapun itu bila melanggar hukum harus di tindak lanjuti, berantas perjudian yang sudah merusak moral Bangsa …

Penulis. Redaksi sidikkasus.co.id

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less