DPC GPM Pultab Minta Kajagung RI Segera Evaluasi Kajari Pulau Taliabu, Gagal Dalam mengungkap Tipikor di Wilayah Hukumnya

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Buruknya kualitas kinerja Kejaksaan Negri Pulau Taliabu terhadap penanganan kasus kasus Korupsi telah mencederai lembaga hukum yang ada di daerah ini ditandai dengan hilangnya kepercayaan publik keberadaan Kejari Pulau Taliabu.

Salah satu indikator tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dilihat dari kinerjanya. Dan ini yang tidak dapat ditunjukkan oleh Kejari Pulau Taliabu.

“Daerah ini ladangnya koruptor, para pejabat memperkaya diri dengan uang negara,” ungkap DPC GPM Pulau Taliabu.

Lanjut GPM. Bahkan beberapa diantaranya dapat membangun istana megah dengan hasil bisnis APBD. Ini bukan rahasia lagi, masyarakat bahkan melihatnya dengan mata telanjang.

Dari mana sumber keuangan mereka kalau bukan merampok uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan politiknya!

Tapi kok dibiarkan begitu saja tanpa tersentuh hukum. Katanya Negara ini Negara hukum! Mana kalian penegak hukum!

Kami tidak butuh sekedar simbol, yang kami tunggu kinerjamu! Kalau modelnya Kejari begini maka kita bisa curiga, telah terjadi kelemahan untuk tidak dilakukan penyelidikan, atau bisa jadi Kepala Kejari ini memang BODOH.

“Jujur saja kita sebagai masyarakat sudah kehilangan harapan terhadap penuntasan kasus korupsi yang terus merajalela,” terangnya.

Pasalnya, tidak satupun laporan yang masuk ke Kejari selama ini dapat diproses sampai tuntas, Termasuk beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh DPC GPM Pulau Taliabu, sampai dengan saat ini tidak ada pemberitahuan pemeriksaannya, apalagi bukti bukti sesuai hasil audit BPKP Maluku Utara yang sudah dilampirkan itu sangat kuat.

Sementara Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menargetkan kepada masing masing satuan kerja Kejaksaan Negri (Kejari) untuk dapat mengusut kasus korupsi minimal dua perkara.

Hal ini dikatakan agar Kejaksaan Negri mampu memaksimalkan upaya pengusutan kejahatan, terkait tindak pidana Korupsi. Ini jelas penyampaian Kepala Kejaksaan Agung baru baru ini.

“Oleh karena itu, Kami atas nama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC-GPM) Pulau Taliabu meminta Kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi Kepala Kejari Pulau Taliabu, bila perlu diganti karena gagal dalam mengungkap tidak pidana korupsi di wilayah hukumnya.” tegasnya. Pres release GPM Pultab melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media Sidikkasus.co.id, hari Senin 4/10/2021.

( Jek/ Redaksi)

Komentar