Tragedi Perempuan Cantik Kos Kedondong Blitar: Cinta Gelap Berujung Maut, Polisi Tetapkan Kekasih Korban Sebagai Tersangka
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 23 Agu 2025

Berita Sidikkasus.co.id
BLITAR – Kasus kematian misterius seorang perempuan di kamar kos Jalan Kedondong, Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar akhirnya terungkap. Polisi menetapkan MKS (29), warga Kecamatan Sanankulon sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Mayga Triya Wanda Ayu (25), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diketahui menjalin hubungan asmara terlarang selama tiga bulan terakhir. Padahal, korban masih berstatus istri sah seorang narapidana.
Peristiwa naas itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) dini hari. Sebelumnya, korban dan tersangka diduga mengonsumsi minuman keras bersama di kamar kos. Pertengkaran kemudian terjadi akibat perbedaan keinginan dalam hubungan intim. Tersangka yang tersinggung kemudian melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
“Korban sempat hendak keluar kamar, namun ditarik tersangka hingga jatuh dan kepalanya membentur lantai. Setelah itu tersangka mencekik leher korban, memiting di atas tempat tidur, lalu menendang leher korban satu kali hingga tidak sadarkan diri,” terang Kapolres, Jumat (22/8/2025).
Keluarga korban yang mendapat kabar segera ke rumah sakit, namun korban sudah meninggal dunia. Kecurigaan keluarga menguat setelah melihat kondisi korban, sehingga melaporkan ke Polres Blitar Kota. Dalam waktu kurang dari dua jam, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Dari hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat cekikan, benturan kepala, serta cairan di lambung karena kesulitan bernapas. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol miras, sprei, sandal, serta benda lain dari lokasi kejadian.
Saat ini, MKS ditahan di Mapolres Blitar Kota dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(myn)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar