Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu sangat Menyayangkan sikap/kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Komite SMA Negeri 7 Pulau Taliabu terkait pungutan peserta ujian sebanyak 50 lebih siswa di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Sebab. Anggaran yang dimaksud sudah dianggarkan melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).” Ungkap Asrarudin Selaku Ketua Dewan Pembina GPM Taliabu pada awak media ini. Senin, 28 Maret 2022.
Lanjut Bung Asra. Atas pungutan liar dimaksud meminta kepada Dinas terkait untuk mengevaluasi kebijakan Kepala Sekolah SMA dan Komite di SMA Negeri 7 Pulau Taliabu.
“Sebab kami mendapatkan laporan dari Orang Tua Siswa, bahwa pungutan liar tersebut sebesar Rp.600.000.- (Enam ratus ribu rupiah) hingga Rp.750.000.- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per_Siswa.” katanya.
( Jek/Redaksi)
Komentar