Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » 2 Bupati Halsel Usman Sidik: Korupsi DD 6 Bln PH, Bassam Kasuba Pembiaraan 2 Thn Temuan Ditutup

2 Bupati Halsel Usman Sidik: Korupsi DD 6 Bln PH, Bassam Kasuba Pembiaraan 2 Thn Temuan Ditutup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 22 Des 2025

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – perbedaan kedua (2) sosok Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara (Malut). Di jabat oleh Alm Usman Sidik saat itu, dikenali sebagai pemimpin anti korupsi memberikan ruang kepada kepala desa yang korupsi dengan batas waktu selama enam (6) bulan untuk di proses hukum (PH), jika tidak melakukan penyetoran pengembalian kerugian Negara.

Dijaman kepemimpinan Bupati Halsel, Alm Usman Sidik dengan tegas memeberikan ruang kepada para oknum kepala desa yang melakukan kejahatan tindak pidana korupsi dibatasi waktu selama 6 bulan untuk melakukan pengembalian kerugian Negara.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan para Kades belum juga melakukan penyetoran pengembalian, maka temuan hasil audit Inspektorat langsung di serahkan ke pihak kepolisian dan kejari Halsel, untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka lalu di tahan hingga menjalani memproses hukum di persidangan.

Berbeda dengan kepemimpinan Bupati Halsel saat ini, Hasan Ali Bassam Kasuba membuka ruang segar bagi para Kades yang korupsi dengan batas waktu selama 2 tahun untuk pengembalian hasil temuan.

Hal ini, disampaikan oleh wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muchsin saat menggelar herring diruang kerjanya bersama beberapa Wartawan dan masa aksi dari BARAH dan DPC GPM Halsel, pada tanggal 18 Desember 2025 lalu.

Di hadapan Wartawan dan massa aksi, Wakil Bupati Halsel menyampaikan bahwa kepala desa yang korupsi di berikan waktu selama 2 tahun pengembalian.

“Iya, jadi kades yang korupsi itu diberikan batas waktu selama 2 tahun untuk selesaikan temuannya,” Kata Wakil Bupati Halsel

Ia menegaskan bahwa temuan Inspektorat sebanyak 178 Kepala Desa di Halsel, yang diduga kuat korupsi dana desa dan belum juga melakukan pengembalian sesuai batas waktu ditentukan selama dua tahun . Dirinya akan memanggil kepala Inspektorat Halsel.

“Soal temuan inspektorat terhadap 178 Kades yang belum juga melakukan pengembalian, kita akan panggil kepala Inspektorat untuk dipertanyakan,” Tegas janji wakil bupati Halsel

Senada di sampaikan oleh kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar menegaskan bahwa “sesuai mekanisme kita tunggu sampai batas waktu 24 bulan (2 tahun) jika hingga jatuh tempo tidak dipenuhi, maka akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” Tegas Ilham

Pernyataan kepala Inspektorat Halsel ini, dikutip dari salah satu pemberitaan Media Onlairn Biro Halsel, dengan judul : Terungkap, Dua Kades di Halsel Terjerat Dugaan Penggelapan Dana Desa hingga Jaminkan Rumah dan Kebun. Edisi 21/12/2025 kemarin.

Selain itu, Ilham Abubakar juga mengaku hasil Audit temuan 178 kepala Desa di Halsel, telah hilang entah kemana. Hal ini, di sampaikan kepada sejumlah Wartawan diruang kerjanya saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.

Diketahui, kasus korupsi dana desa diduga kuat dilakukan oleh 178 Kepala Desa di Halsel, sesuai surat himbauan temuan yang dikeluarkan Inspektorat Halmahera Selatan, pada tahun 2024 dengan nomor:700/006/INSP-K/2024.

Ratusan Kades yang terlibat korupsi ini, sebagian besar belum juga melakukan pengembalian kerugian Negara, yang dapat dibuktikan dengan tidak adanya kuitansi penyetoran rekening kas Desa, daerah maupun Negara.

Fakta lain, salah satunya mantan kepala Desa Babang Kec. Bacan Timur Halsel, Ahmad H. Abu meski masuk dalam daftar temuan Inspektorat dari 178 kepala desa.

Namun, Ahmad H. Abu yang menjabat kepala desa Babang, sejak tahun 2017 dan berakhir 2022 lalu.

Telah masuki 3 tahun lamanya usai masa jabatannya berakhir, belum juga melakukan penyetoran pengembalian hingga kini memasuki akhir bulan desember 2025.

Informasi dihimpun Media ini dari lingkungan Inspektorat Halsel, menyebut “Mantan Kades Babang Ahmad H. Abu belum ada pengembalian pemeriksaan temuan beberapa item termasuk drainase,” Ungkap sumber terpercaya enggan namanya di publikasi

Diketahui, Sebelumnya, mantan Kades Babang Ahmad H. Abu dilaporan puluhan Warganya ke Inspektorat dan komisi l DPRD Halsel, pada tahun 2020 lalu.

Laporan tersebut diterima oleh anggota komisi I DPRD Halsel Robby Sondakh mengaku “Laporan masyarakat desa Babang ini saya terima, nanti disampaikan ke pimpinan komisi I untuk dirapatkan secara internal komisi I, jadi soal tindaklanjut nanti hasil rapat komisi I,” papar Robby usai menerima laporan.

Dalam laporan yang ditandatangani oleh 74 warga desa Babang, dipersoalkan erkait bantuan langsung tunai (BLT) dan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sampai 2020.

Dilanjutkan, dugaan mantan Kades Babang Ahmad H. Abu diduga Korupsi Dana Desa (DDS) Desa Babang pada tahun Anggaran 2021 dan 2022 mencapai nilai Rp. 1,756 Miliar (Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta) itu.

Temuan dengan nilai fantastic ini, turut dibenarkan oleh mantan ketua BPD Desa Babang Baginda Hi. Said dan Ketua BPD aktif saat ini, Yordan Molle.

Keduanya mengaku selama menjabat ketua BPD tidak pernah menandatangani dokumen RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan LPJDes (Laporan Pertanggungjawaban Desa) Babang Kec. Halsel.

Parahnya lagi, klarifikasi Kades Babang Ahmad H. Abu dinilai dunggu atas perintah UU Desa dan UU keterbukaan informasi publik.

Pasalnya, mantan Kades Babang Ahmad H. Abu, dalam klarifikasinya menyebutkan bahwa tidak ada Aturan Pemerintah Pusat atau Peraturan Mentri yang mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menandatangani Laporan Pertanggung jawaban Desa maupun meminta dan memiliki salinan LPJDes.

“Bagi saya tidak ada aturan pemerintah Pusat atau Peraturan Mentri bahwa BPD harus menandatangani LPJ dan RKPDes atau meminta salinan RKPDes dan LPJDes. Jadi BPD tidak berhak untuk menandatangani Laporan pertanggung jawaban Desa maupun meminta salinan RKPDes dan LPJDes.” kata, Ahmad

Dengan begitu ditanya terkait dugaan korupsi dana desa Babang 1 Miliar Lebih yang di kelolahnya sebagai penanggung jawab anggaran pada tahun 2021-2022.

Ahmad mengaku “Dana Desa Babang di Tahun 2021 dan 2022, sebesar Rp.1,630 Miliar (Satu miliar enam ratus tiga puluh Juta rupiah), itu tidak dibelanjakan untuk kegiatan fisik.

Sebagian besar dibelanjakan pemasangan Tenti, karena saat itu Ibu-Ibu melakukan jualan kue pada bulan Ramadhan di tahun lalu.

Kalau Dana Insentif Paud, Badan sarah Mesjid dan Gereja serta sekolah mingguan maupun Insentif milik kader posyandu dan PKK, semua ini belum dianggarkan dan didalam RKPDes atau LPJ tidak dicantumkan,”Ucap mantan Kades Babang Ahmad H. Abu dikutip dari beberapa Media Online.

(Reporter/Kandi).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less