Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Usman Tegaskan Pengunduran Diri dari Jabatan Ketua DPC PPTKI Kabupaten Sambas

Usman Tegaskan Pengunduran Diri dari Jabatan Ketua DPC PPTKI Kabupaten Sambas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025

Berita sidikkasus.co.id

SAMBAS, – Rabu. 15 Oktober 2025 — Usman secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pelaksana dan Tukang Konstruksi Indonesia (DPC PPTKI) Kabupaten Sambas terhitung sejak 1 Oktober 2025. Keputusan tersebut ia ambil karena menilai belum adanya penerapan sertifikasi tukang dan mandor pada berbagai kegiatan proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Sambas.

Dalam pernyataannya, Usman menegaskan bahwa langkah pengunduran diri itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sikap profesional terhadap pentingnya penerapan kompetensi tenaga kerja konstruksi sesuai amanat undang-undang.

“Saya mundur bukan karena tekanan, tapi karena prinsip. Sertifikat tukang dan mandor adalah bentuk perlindungan bagi pekerja konstruksi sekaligus jaminan mutu pekerjaan. Jika hal itu tidak diterapkan, maka tujuan utama organisasi kami tidak tercapai,” ujar Usman.

Menurutnya, selama menjabat, PPTKI Kabupaten Sambas telah berupaya mendorong pemerintah daerah dan kontraktor untuk mematuhi ketentuan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Akreditasi dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.
Namun hingga kini, penerapan aturan tersebut belum berjalan optimal di lapangan. Usman menilai kondisi itu menjadi hambatan besar dalam mewujudkan profesionalisme dan keselamatan kerja bagi para pekerja di sektor konstruksi daerah.

“Organisasi ini didirikan untuk memperjuangkan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan diakui secara hukum. Tanpa penerapan sertifikat, pekerja kita tetap akan dianggap informal dan rentan,” tambahnya.

Dengan pengunduran diri Usman, posisi Ketua DPC PPTKI Kabupaten Sambas untuk sementara waktu masih kosong. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pengurus provinsi atau pusat PPTKI mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua.

Salah satu anggota DPC PPTKI Sambas yang enggan disebutkan namanya menyebut, pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk membahas langkah organisasi selanjutnya, termasuk mekanisme pemilihan ketua baru agar roda organisasi tetap berjalan.

Langkah Usman ini menjadi catatan penting bagi dunia jasa konstruksi di Kabupaten Sambas, mengingat sertifikasi tenaga kerja konstruksi merupakan syarat legalitas dan jaminan keselamatan kerja, sebagaimana diamanatkan Pasal 70 dan Pasal 71 UU Jasa Konstruksi.


Oleh. Ag Suryadi Korlip Kalbar

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less