Total Aset UPK Kec Jelbuk Kisaran Rp 5,4 Miliar, Dispemasdes Jember Temukan Dugaan Penyimpangan

Berita :sidikkasus.co.id

JEMBER – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (Dispemasdes) Kabupaten Jember memberikan klarifikasi terkait permasalahan program eks-PNPM Mandiri Jelbuk. Lewat Kepala Seksi Inovasi dan Teknologi Tepat Guna bidang Sarana dan Prasarana, Bagus Aprilian, menyampaikan hal-hal terkait hal tersebut, pada hari Kamis (6/5/2021).

Bagus menyampaikan kepada Wartawan sidikkasus.co.id di ruang kerjanya dana eks-PNPM total senilai Rp 5.452.006.753. Dari jumlah tersebut, Bagus menjelaskan lebih rinci, “Dana pinjaman yang masih tunggakan sekitar Rp 3 miliar.”

Dana pinjaman yang dimaksud (3 miliar) adalah dana yang dicairkan kepada kelompok-kelompok penerima manfaat program yang statusnya belum terbayar (piutang). Bisa karena belum selesai akad kreditnya atau karena hal lain.

“Namun dari jumlah itu ada indikasi permasalahan pada kelompok-kelompok sebesar Rp 1,7 miliar,” jelas Bagus. Indikasi permasalahan atau penyimpanan sebesar Rp 1,7 miliar itu hasil dari temuan Tim Penyelesaian Masalah Dispemasdes pada Bulan Maret 2021.

Lebih jauh Bagus menjelaskan bahwa , “Kami kesulitan bertemu dengan UPK lama (nonaktif) sehingga belum bisa kami simpulkan sebagai penyalahgunaan tetapi ada indikasi penyalahgunaan.”

Bagus berharap agar UPK lama (non-aktif) segera menyelesaikan persoalan itu. Semua pihak terkait lainnya seperti kepala BKAD, PJOK, UPK Sementara dan Camat sebagai pembina duduk satu meja membahas penyelesaian LPJ hasil MAD Khusus pada tanggal 7 April 2021 yang deadline-nya satu bulan. Di dalamnya ada instruksi agar UPK lama segera menuntaskan laporan pinjaman yang bermasalah.

Sebelumnya Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), Teguh, mengatakan, ada Musyawarah Antar Desa di awal tahun. “Waktu itu saya hadir dan disepakati LPJ dan sudah ditandatangani oleh para pihak yang hadir termasuk BKAD,” kata Teguh di ruang kerjanya di Kantor Kecamatan Jelbuk, Kamis (6/5/2021).

Tetapi ia merasa tidak menerima salinan hasil MAD di awal tahun 2020 itu. Teguh berkata, “Pertanggung-jawabannya UPK lama sudah disahkan pada saat MAD awal tahun”. Sehingga, lanjut Teguh, tidak ada masalah.

Kemudian pada awal Bulan April 2021 ada MAD Khusus yang mana dirinya merasa tidak diundang. “Sayapun selaku PJOK tidak diundang atau diajak koordinasi soal MAD Khusus itu,” ungkap Plt Kasi PMKS Kecamatan Jelbuk itu. Teguh mengetahui MAD Khusus itu diadakan tetapi tidak hadir sebab merasa tidak diundang.

Teguh juga heran, UPK lama juga tidak diundang dalam MAD Khusus yang diselenggarakan di warung Elok pada 7 April lalu. Hanya diberitahu saja. Salah satu keputusannya menonaktifkan sementara UPK lama dan menunjuk Sementara UPK baru.

Menurut Teguh, jika ada permasalahan, sesuai SOP ( Standar Operasional Prosedur ) ada Badan Pemeriksa Keuangan di dalam UPK yang akan memeriksa. Hasilnya diserahkan ke BKAD. Lalu BKAD mengirimkan surat agar UPK menyelesaikan persoalan keuangan. “Tetapi tahapan itu tidak dilakukan tahu-tahu ada MAD Khusus,” Teguh keheranan.

Teguh menyarankan kepada UPK lama (nonaktif) untuk menyiapkan semua administrasi dan pertanggung-jawaban untuk disegera serah terima aset.

Hingga berita ini ditayangkan dan dari konfirmasi para pihak belum ada serah terima aset dari UPK lama (nonaktif) kepada UPK Sementara.

Sementara ketua UPK lama belum bisa dihubungi bahkan saat didatangi dikediamannya untuk konfirmasi yang bersangkutan tidak ada ditempat, hingga berita pertama dinaikkan juga belum ada respon. (Herman).

Komentar